JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D (17) untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).
Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).
Baca juga: Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan AG
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.
Baca juga: Kejati DKI Sebut Tawaran Damai Hanya untuk AG, Bukan Mario dan Shane Lukas
Meski begitu, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.
Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.
Baca juga: Kejati DKI: Tak Ada Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas