Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Kompas.com - 20/03/2023, 16:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Makasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty (38) di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/3/2023).

Adapun Fetty dibunuh oleh suami sirinya, Sulistyo (60), di penginapan itu pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen.

Rombongan petugas dari Polsek Makasar tiba di lokasi pukul 13.00 WIB.

Ada belasan petugas dari Polsek Makasar yang datang ke lokasi dan menjaga situasi lingkungan agar proses rekonstruksi berjalan lancar.

Baca juga: Pengakuan Suami Pembunuh Istri di Makasar Jaktim: Saya Cemburu, Kesal Diselingkuhi Terus

Petugas membawa berbagai barang sebagai properti rekonstruksi, termasuk papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka", "Korban", dan nomor 1-40 untuk menandakan adegan-adegan rekonstruksi.

Selain itu, ada properti berupa pisau yang terbuat dari kardus dan kertas yang turut dibawa.

Polisi juga membawa seorang pemeran pengganti dari Fetty.

Tersangka pembunuhan yakni Sulistyo turut dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia datang dan dikawal oleh petugas kepolisian.

Total ada 40 adegan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di penginapan tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Suami yang Cemburu Buta Tega Habisi Nyawa Istri di Makasar Jaktim…

Sebagai informasi, Sulistyo menusuk Fetty sebanyak 19 kali hingga tewas.

Fetty diduga berselingkuh sehingga membuat Sulistyo cemburu. Rasa cemburu itu mendorong Sulistyo membunuh istrinya.

Usai menusuk Fetty secara membabi buta, Sulistyo sempat hendak kabur dengan beralasan ingin membeli nasi bungkus.

Namun, warga setempat yang melihat kakinya berlumuran darah langsung curiga dan menghubungi Polsek Makasar.

Sulistyo pun berhasil ditangkap. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Satu Mushola di Kabupaten Bekasi Roboh Akibat Gempa M 4,9
Satu Mushola di Kabupaten Bekasi Roboh Akibat Gempa M 4,9
Megapolitan
KCIC Batalkan 8 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Usai Gempa Bekasi
KCIC Batalkan 8 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Usai Gempa Bekasi
Megapolitan
Sesar Citarik: Jalur Patahan Aktif Pemicu Gempa yang Melintasi Bogor-Bekasi
Sesar Citarik: Jalur Patahan Aktif Pemicu Gempa yang Melintasi Bogor-Bekasi
Megapolitan
Gempa Bekasi, Warga Diimbau Tak Panik dan Cek Kondisi Bangunan
Gempa Bekasi, Warga Diimbau Tak Panik dan Cek Kondisi Bangunan
Megapolitan
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 7 Pohon Tumbang di Jakarta Timur
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 7 Pohon Tumbang di Jakarta Timur
Megapolitan
KAI Pastikan Jalur Rel KRL Jabodetabek Aman Usai Gempa Bekasi
KAI Pastikan Jalur Rel KRL Jabodetabek Aman Usai Gempa Bekasi
Megapolitan
Gempa Kabupaten Bekasi Terasa Kuat di Kota Bekasi, BPBD: Tetap Tenang dan Waspada
Gempa Kabupaten Bekasi Terasa Kuat di Kota Bekasi, BPBD: Tetap Tenang dan Waspada
Megapolitan
Perjalanan KRL Sempat Tertahan Imbas Gempa Bekasi, Kini Sudah Normal Kembali
Perjalanan KRL Sempat Tertahan Imbas Gempa Bekasi, Kini Sudah Normal Kembali
Megapolitan
Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
Megapolitan
Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Bogor
Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Bogor
Megapolitan
Edarkan 13.361 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Pemuda Diciduk di Ciputat
Edarkan 13.361 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Pemuda Diciduk di Ciputat
Megapolitan
Sesar Baribis: Sumber Gempa Aktif yang Pernah Rusak Jakarta di Masa Lalu
Sesar Baribis: Sumber Gempa Aktif yang Pernah Rusak Jakarta di Masa Lalu
Megapolitan
Petshop di Serpong Dibobol Pencuri, Puluhan Karung Makanan Kucing dan Uang Rp 3 Juta Raib
Petshop di Serpong Dibobol Pencuri, Puluhan Karung Makanan Kucing dan Uang Rp 3 Juta Raib
Megapolitan
Prabowo Salurkan Bantuan Revitalisasi SDN Cimahpar 5 Bogor
Prabowo Salurkan Bantuan Revitalisasi SDN Cimahpar 5 Bogor
Megapolitan
Gempa Bekasi, Warga Rasakan Dua Kali Getaran
Gempa Bekasi, Warga Rasakan Dua Kali Getaran
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Duduk Perkara Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, dari Pengakuan hingga Hasil Tes DNA Tak Identik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau