Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 16:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan, selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, surat edaran soal jam operasional tempat hiburan diterbitkan untuk menghormati bulan Ramadhan.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel), seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, atau rumah minum wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan 2023.

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di hotel diizinkan buka, dengan jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.

Aturan pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

"Sehingga pada pukul 24.00, seluruh operasional sudah berhenti," kata Andhika.

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada malam Nuzul Qur'an dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
  • Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Alasan Chikita Meidy Dilaporkan Suami: Lempar Botol Skincare Saat Cekcok
Alasan Chikita Meidy Dilaporkan Suami: Lempar Botol Skincare Saat Cekcok
Megapolitan
Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen, Warga: Pemerintah Makin Cekik Karyawan
Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen, Warga: Pemerintah Makin Cekik Karyawan
Megapolitan
Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare
Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare
Megapolitan
Transportasi Publik Jakarta Gratis 1 Juli 2025, Simak Ketentuannya
Transportasi Publik Jakarta Gratis 1 Juli 2025, Simak Ketentuannya
Megapolitan
Damkar Jakarta Bantu Padamkan Kebakaran Toko Ban di Bekasi
Damkar Jakarta Bantu Padamkan Kebakaran Toko Ban di Bekasi
Megapolitan
Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Kapasitas Penumpang Naik 2 Kali Lipat
Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Kapasitas Penumpang Naik 2 Kali Lipat
Megapolitan
Pendaftaran SMP Swasta Gratis di Depok Pakai Sistem Domisili
Pendaftaran SMP Swasta Gratis di Depok Pakai Sistem Domisili
Megapolitan
Terlindas Truk Molen di Jagakarsa, Seorang Lansia Kehilangan Kedua Kakinya
Terlindas Truk Molen di Jagakarsa, Seorang Lansia Kehilangan Kedua Kakinya
Megapolitan
Damkar Pakai Air Racikan Khusus Padamkan Toko Ban di Bekasi
Damkar Pakai Air Racikan Khusus Padamkan Toko Ban di Bekasi
Megapolitan
Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang Tewas di Korsel Akan Diberi Santunan Rp 213 Juta
Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang Tewas di Korsel Akan Diberi Santunan Rp 213 Juta
Megapolitan
Rumah Terbakar di Ciracas, Seorang Lansia Tewas
Rumah Terbakar di Ciracas, Seorang Lansia Tewas
Megapolitan
SMP Swasta Gratis di Depok Bertambah Jadi 49 Sekolah, Ini Daftarnya
SMP Swasta Gratis di Depok Bertambah Jadi 49 Sekolah, Ini Daftarnya
Megapolitan
12 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Toko Ban di Bekasi
12 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Toko Ban di Bekasi
Megapolitan
Dian Akbar 2 Bulan Hilang, Keluarga Terus Cari Mandiri
Dian Akbar 2 Bulan Hilang, Keluarga Terus Cari Mandiri
Megapolitan
Stasiun Tanah Abang Dimodernisasi, Bakal Layani 300.000 Penumpang per Hari
Stasiun Tanah Abang Dimodernisasi, Bakal Layani 300.000 Penumpang per Hari
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau