Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Kompas.com - 23/03/2023, 18:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023).

Teddy disebut siap menerima seberat apa pun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Saya enggak mau terlalu banyak omong. Biarkan nanti di pembelaan. Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap," ungkap Hotman saat ditemui di Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam kesempatan itu, Hotman kembali menjelaskan bahwa Teddy pada 24 September 2022 sudah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu yang sebagiannya sudah terjual kepada Linda Pujiastuti.

"Sejak 28 September, sudah tidak ada lagi komunikasi atau perintah dari Teddy ke Doddy maupun Arif. Kok tiba-tiba tanggal 12 Oktober, waktu ketangkap, di situlah Teddy Minahasa mengetahui bahwa ternyata narkoba tersebut masih dijual," ucap Hotman.

"Makanya si Teddy Minahasa mengatakan begitu, sesuai dengan peristiwanya, berarti si Arif pelakunya. Makanya di surat itu dibebankan ke si Arif. Karena ternyata di BAP Doddy, Doddy mengatakan, inisiatif penjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif," ungkap Hotman lagi.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Ungkap Banyak Hal: Persekongkolan Jahat hingga Polisi Sering Tilap Sabu

Dalam perkara narkoba ini, ada 7 terdakwa yang terseret dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Teddy diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat mereka menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Atlet Disabilitas Diduga Terusir, Dana Hibah Rp 7,5 Miliar NPCI Bekasi Dipertanyakan
Atlet Disabilitas Diduga Terusir, Dana Hibah Rp 7,5 Miliar NPCI Bekasi Dipertanyakan
Megapolitan
Lima Tahun Sisir Ranjau Paku, Relawan Heran Jalan Gatot Subroto Tak Pernah Bersih
Lima Tahun Sisir Ranjau Paku, Relawan Heran Jalan Gatot Subroto Tak Pernah Bersih
Megapolitan
Salah Klik Sekolah, Ibu di Cipinang Harap Anaknya Tak Lolos Masuk SD Duren Sawit
Salah Klik Sekolah, Ibu di Cipinang Harap Anaknya Tak Lolos Masuk SD Duren Sawit
Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur, Lalu Akui Perbuatannya ke Tetangga
Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur, Lalu Akui Perbuatannya ke Tetangga
Megapolitan
Denny Mulyadi Terpilih Jadi Sekda Kota Bogor, Ungguli Dua Kandidat Lain
Denny Mulyadi Terpilih Jadi Sekda Kota Bogor, Ungguli Dua Kandidat Lain
Megapolitan
Usai Ledakan, Manajemen Pasar Cisauk Periksa Instalasi Gas di Seluruh Food Court
Usai Ledakan, Manajemen Pasar Cisauk Periksa Instalasi Gas di Seluruh Food Court
Megapolitan
Pasca Ledakan Gas, Pasar Modern Cisauk Tetap Beroperasi
Pasca Ledakan Gas, Pasar Modern Cisauk Tetap Beroperasi
Megapolitan
Pemprov Jakarta Didesak Program Giant Sea Wall Masuk RPJMD
Pemprov Jakarta Didesak Program Giant Sea Wall Masuk RPJMD
Megapolitan
DPRD Tekan Pemprov Jakarta Benahi Parkir Liar dan SJUT dalam RPJMD 2024-2029
DPRD Tekan Pemprov Jakarta Benahi Parkir Liar dan SJUT dalam RPJMD 2024-2029
Megapolitan
Anggota Dilaporkan ke Propam Soal Demo Buruh, Polda Metro: Silakan, Nanti Diuji
Anggota Dilaporkan ke Propam Soal Demo Buruh, Polda Metro: Silakan, Nanti Diuji
Megapolitan
Sejumlah Wilayah di Tangsel Terendam Banjir Usai Hujan Deras
Sejumlah Wilayah di Tangsel Terendam Banjir Usai Hujan Deras
Megapolitan
Pipa Bocor hingga Air Menyembur di Bekasi, PAM Jaya Langsung Perbaiki
Pipa Bocor hingga Air Menyembur di Bekasi, PAM Jaya Langsung Perbaiki
Megapolitan
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel
Megapolitan
Pramono: Jakarta Siap Kolaborasi Tangani Masalah Parung Panjang
Pramono: Jakarta Siap Kolaborasi Tangani Masalah Parung Panjang
Megapolitan
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Akan Pengaruhi Ekonomi Rakyat Kecil
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Akan Pengaruhi Ekonomi Rakyat Kecil
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau