Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Kompas.com - 23/03/2023, 18:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023).

Teddy disebut siap menerima seberat apa pun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Saya enggak mau terlalu banyak omong. Biarkan nanti di pembelaan. Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap," ungkap Hotman saat ditemui di Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam kesempatan itu, Hotman kembali menjelaskan bahwa Teddy pada 24 September 2022 sudah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu yang sebagiannya sudah terjual kepada Linda Pujiastuti.

"Sejak 28 September, sudah tidak ada lagi komunikasi atau perintah dari Teddy ke Doddy maupun Arif. Kok tiba-tiba tanggal 12 Oktober, waktu ketangkap, di situlah Teddy Minahasa mengetahui bahwa ternyata narkoba tersebut masih dijual," ucap Hotman.

"Makanya si Teddy Minahasa mengatakan begitu, sesuai dengan peristiwanya, berarti si Arif pelakunya. Makanya di surat itu dibebankan ke si Arif. Karena ternyata di BAP Doddy, Doddy mengatakan, inisiatif penjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif," ungkap Hotman lagi.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Ungkap Banyak Hal: Persekongkolan Jahat hingga Polisi Sering Tilap Sabu

Dalam perkara narkoba ini, ada 7 terdakwa yang terseret dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Penyelam Temukan Kerangka Manusia di Dalam Mobil, Diduga Terkait Orang Hilang 15 Tahun Lalu

Teddy diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat mereka menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025, tapi NIK Tidak Terdaftar di Pospay? Ini Penyebab dan Solusinya

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Antusias Warga Saksikan Parade Budaya Besar di CFD Bundaran HI
Antusias Warga Saksikan Parade Budaya Besar di CFD Bundaran HI
Megapolitan
30 RT di Jakarta Timur Banjir, Tinggi Air Capai 200 Cm
30 RT di Jakarta Timur Banjir, Tinggi Air Capai 200 Cm
Megapolitan
Stadion Internasional Akan Dibangun di Tanah Merah Cipayung Depok
Stadion Internasional Akan Dibangun di Tanah Merah Cipayung Depok
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Tercatat Sedang pada 6 Juli 2025
Kualitas Udara Jakarta Tercatat Sedang pada 6 Juli 2025
Megapolitan
Segini Harga Patungan per Orang Sewa Lapangan Padel di Jakarta
Segini Harga Patungan per Orang Sewa Lapangan Padel di Jakarta
Megapolitan
Lokasi Pengganti Pasar Barito Sudah Disiapkan, Pemprov Ngotot Relokasi
Lokasi Pengganti Pasar Barito Sudah Disiapkan, Pemprov Ngotot Relokasi
Megapolitan
Kena Pajak PBJT 10 Persen, Pemain Padel: Enggak Masalah
Kena Pajak PBJT 10 Persen, Pemain Padel: Enggak Masalah
Megapolitan
Nasib Tragis Bocah di Jaksel, Tewas Tersetrum PJU Saat Bermain
Nasib Tragis Bocah di Jaksel, Tewas Tersetrum PJU Saat Bermain
Megapolitan
Ada Pencatatan Rekor Muri Sembako Rakyat di CFD Depok Hari Ini
Ada Pencatatan Rekor Muri Sembako Rakyat di CFD Depok Hari Ini
Megapolitan
Pertunjukan Budaya Berskala Besar Digelar di CFD Jakarta Hari Ini
Pertunjukan Budaya Berskala Besar Digelar di CFD Jakarta Hari Ini
Megapolitan
Cuaca Buruk, Sampah Kiriman dari Jakarta Menumpuk di Pulau Lancang
Cuaca Buruk, Sampah Kiriman dari Jakarta Menumpuk di Pulau Lancang
Megapolitan
Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
Megapolitan
Diduga Langgar Aturan Usia, Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Dipersoalkan
Diduga Langgar Aturan Usia, Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Dipersoalkan
Megapolitan
Lepas dari Pengawasan Orangtua, 6 Anak Dilaporkan Hilang di Area PRJ
Lepas dari Pengawasan Orangtua, 6 Anak Dilaporkan Hilang di Area PRJ
Megapolitan
PRJ 2025 Dipadati Pengunjung, Banyak yang Rela Berdesakan demi Nonton Konser
PRJ 2025 Dipadati Pengunjung, Banyak yang Rela Berdesakan demi Nonton Konser
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau