Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Kompas.com - 24/03/2023, 15:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jam kerjanya tidak dipangkas selama Ramadhan.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2023.

"Iya, jadi ada pembedaan (insentif yang masuk penuh dan ASN yang dapat pemangkasan jam kerja)," ujar Trubus saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

ASN yang tidak dapat pemangkasan jam kerja atau bekerja seperti biasanya yakni ASN di bawah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, fasilitas layanan kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kebijakan atau regulasi soal penambahan insentif bagi para pegawai tersebut.

"Tentu harus ada kebijakan atau regulasinya, kan untuk melindungi mereka sehingga mereka dapat insentif," ucap Trubus.

"Ini juga menjadi repot karena Pemprov DKI juga mengikuti arahan pusat. Saya rasa Pemprov perlu membuat kebijakan tersendiri, lebih mengedepankan layanan publik yang optimal," sambung Trubus.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Aturan pemangkasan jam kerja bagi ASN DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadhan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:

  • Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
  • Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Warna-warni Rapor 100 Hari Pramono-Rano...
Warna-warni Rapor 100 Hari Pramono-Rano...
Megapolitan
Dalam Kondisi Mual dan Muntah, Cho Yong Gi Tetap Diperiksa Polisi
Dalam Kondisi Mual dan Muntah, Cho Yong Gi Tetap Diperiksa Polisi
Megapolitan
Transjabodetabek Rute Sawangan-Lebak Bulus Beroperasi, Ini 11 Titik Pemberhentiannya
Transjabodetabek Rute Sawangan-Lebak Bulus Beroperasi, Ini 11 Titik Pemberhentiannya
Megapolitan
Daftar Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025, Bisa Patungan 1/7 per Ekor
Daftar Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025, Bisa Patungan 1/7 per Ekor
Megapolitan
Jam Malam di Bekasi, Pelajar Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB
Jam Malam di Bekasi, Pelajar Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB
Megapolitan
PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Judol Komdigi Siang Ini
PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Judol Komdigi Siang Ini
Megapolitan
Penumpang Melahirkan di Stasiun Bogor, KAI Imbau Pengguna Tak Ragu Minta Bantuan Petugas
Penumpang Melahirkan di Stasiun Bogor, KAI Imbau Pengguna Tak Ragu Minta Bantuan Petugas
Megapolitan
Pasar Baru Mati Suri: Ruko Tutup, Dagangan Tak Laku Berhari-hari
Pasar Baru Mati Suri: Ruko Tutup, Dagangan Tak Laku Berhari-hari
Megapolitan
Penyebab Kecelakaan Truk dan Minibus di Tol Wiyoto Wiyono akibat Pecah Ban
Penyebab Kecelakaan Truk dan Minibus di Tol Wiyoto Wiyono akibat Pecah Ban
Megapolitan
Mayapada Bangun Tower 3, Bakal Jadi RS Swasta Terbesar di Indonesia
Mayapada Bangun Tower 3, Bakal Jadi RS Swasta Terbesar di Indonesia
Megapolitan
Daftar Harga Kambing dan Domba Kurban Idul Adha 2025
Daftar Harga Kambing dan Domba Kurban Idul Adha 2025
Megapolitan
Penumpang KRL Melahirkan Sendiri di Toilet Stasiun Bogor
Penumpang KRL Melahirkan Sendiri di Toilet Stasiun Bogor
Megapolitan
Tarif Parkir di Park and Ride Lebak Bulus Naik Usai Direvitalisasi
Tarif Parkir di Park and Ride Lebak Bulus Naik Usai Direvitalisasi
Megapolitan
Jam Malam Ala Dedi Mulyadi Dinilai Pindahkan Masalah ke Dunia Maya
Jam Malam Ala Dedi Mulyadi Dinilai Pindahkan Masalah ke Dunia Maya
Megapolitan
Ada 2 Kasus Covid-19 di Jakarta Timur Sepanjang Mei 2025
Ada 2 Kasus Covid-19 di Jakarta Timur Sepanjang Mei 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau