Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/03/2023, 15:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan.

Sebanyak 535 balpres pakaian ditemukan dan disita petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24).

Pelaku ditangkap saat berada di gadang pakaian bekas impor miliknya yang berada di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pasar Senen: Thrifting untuk Semua Kalangan, Jangan Dianggap Musuh UMKM

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, OW menyelundupkan pakaian bekas tersebut dari luar negeri dengan membelinya secara daring melalui e-commerce.

Penyidik Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan lain.

Auliansyah menyebut bahwa penyidik menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di kawasan Cipondoh.

"Diamankan 136 balpres," kata Auliansyah.

Baca juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat Thrifting Diadu dengan UMKM

Selain itu, Auliansyah menyebut bahwa penyidik juga menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.

Truk-truk bermuatan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang poin.

"Kalu yang kami tetapkan tersangka tadi, itu penindakan gudang yang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Auliansyah.

"Namun untuk yang lokasi lainnya masih didalami, karena pas penindakan itu cuma ada sopir dan penjaga gudang, bukan pemilik," sambungnya.

Baca juga: Penggerebekan Impor Baju Bekas, Polisi Dalami Potensi Tersangka

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Warga Minta Penjagaan Taman Mahoni Diperketat
Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Warga Minta Penjagaan Taman Mahoni Diperketat
Megapolitan
Tiket Konser G-Dragon Jadi Rezeki bagi Nia, VIP dari Condet
Tiket Konser G-Dragon Jadi Rezeki bagi Nia, VIP dari Condet
Megapolitan
Guru Gonorer di Megamendung Andalkan BSU untuk Bayar Cicilan Laptop
Guru Gonorer di Megamendung Andalkan BSU untuk Bayar Cicilan Laptop
Megapolitan
Diduga Cemari Udara, Menteri LH Segel Dua Pabrik di Bekasi
Diduga Cemari Udara, Menteri LH Segel Dua Pabrik di Bekasi
Megapolitan
Taman Mahoni Ciracas Kerap Jadi Tempat Mesum, Warga: Pas Kejadian Viral Baru Ada Tindakan
Taman Mahoni Ciracas Kerap Jadi Tempat Mesum, Warga: Pas Kejadian Viral Baru Ada Tindakan
Megapolitan
Cerita Fans Gagal “War” Tiket Konser G-Dragon, Padahal Dibantu 3 Teman
Cerita Fans Gagal “War” Tiket Konser G-Dragon, Padahal Dibantu 3 Teman
Megapolitan
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi
Megapolitan
Jadwal dan Deretan Musisi Pengisi Konser Jakarta Fair 2025
Jadwal dan Deretan Musisi Pengisi Konser Jakarta Fair 2025
Megapolitan
4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional?
4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional?
Megapolitan
Tak Dapat Tiket G-Dragon, Fans Tetap Enggan Beli di Calo
Tak Dapat Tiket G-Dragon, Fans Tetap Enggan Beli di Calo
Megapolitan
Usai Viral, Kabel Semrawut di JPO Otista Dirapikan Petugas Bina Marga
Usai Viral, Kabel Semrawut di JPO Otista Dirapikan Petugas Bina Marga
Megapolitan
Taman Mahoni Diduga Jadi Lokasi Mesum Berulang, Warga Geram Minim Tindakan
Taman Mahoni Diduga Jadi Lokasi Mesum Berulang, Warga Geram Minim Tindakan
Megapolitan
Wanita yang Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Wanita yang Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Megapolitan
Macet Jakarta Tak Terselesaikan Hanya dengan AI, Transportasi Publik Kunci Utama
Macet Jakarta Tak Terselesaikan Hanya dengan AI, Transportasi Publik Kunci Utama
Megapolitan
Viral Video Warga Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis, Tetangga Protes Tak Digubris
Viral Video Warga Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis, Tetangga Protes Tak Digubris
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau