Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Kompas.com - 25/03/2023, 13:00 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengantisipasi penjualan minuman beralkohol tak berizin.

Hal ini disampaikan Hengki saat menertibkan tempat hiburan malam di beberapa titik di Ibu Kota, Jumat (24/3/2023) malam.

Dalam operasi itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca juga: Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional selama Ramadhan

"Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya dan instansi terkait juga menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, hingga biliar selama bulan Ramadhan.

Hengki menyebut, tempat hiburan malam tersebut, wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

"Hasil pengecekan yang ada, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran," papar Hengki.

Namun, petugas mendapati salah satu tempat hiburan malam, yakni Ambrosia Private Club, Jakarta Selatan melanggar aturan jam operasional.

Pihaknya lantas memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki pun meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

"Agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama satu bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," jelas Hengki.

Selama satu bulan penuh, petugas bakal memantau tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
 Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Megapolitan
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
Megapolitan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Megapolitan
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Megapolitan
Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Cengkareng, Pemilik Warung Panik dan Langsung Lari
Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Cengkareng, Pemilik Warung Panik dan Langsung Lari
Megapolitan
Ratusan Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan
Ratusan Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan
Megapolitan
Timnas Indonesia Dinilai Kehilangan Kemistri saat Lawan Jepang
Timnas Indonesia Dinilai Kehilangan Kemistri saat Lawan Jepang
Megapolitan
Sesalkan Insiden Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta, Korban: Ini Soal Nyawa
Sesalkan Insiden Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta, Korban: Ini Soal Nyawa
Megapolitan
Kinerja Pejabat Pemprov Jakarta Akan Dinilai Lewat KPI
Kinerja Pejabat Pemprov Jakarta Akan Dinilai Lewat KPI
Megapolitan
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
Megapolitan
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Megapolitan
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Megapolitan
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau