Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Kompas.com - 25/03/2023, 13:00 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengantisipasi penjualan minuman beralkohol tak berizin.

Hal ini disampaikan Hengki saat menertibkan tempat hiburan malam di beberapa titik di Ibu Kota, Jumat (24/3/2023) malam.

Dalam operasi itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca juga: Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional selama Ramadhan

"Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya dan instansi terkait juga menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, hingga biliar selama bulan Ramadhan.

Hengki menyebut, tempat hiburan malam tersebut, wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

"Hasil pengecekan yang ada, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran," papar Hengki.

Namun, petugas mendapati salah satu tempat hiburan malam, yakni Ambrosia Private Club, Jakarta Selatan melanggar aturan jam operasional.

Pihaknya lantas memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki pun meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

"Agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama satu bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," jelas Hengki.

Selama satu bulan penuh, petugas bakal memantau tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Babi Hutan Berkeliaran di Permukiman, Ternyata Masih Milik Pejaten Shelter
Babi Hutan Berkeliaran di Permukiman, Ternyata Masih Milik Pejaten Shelter
Megapolitan
Perahu Eretan, Transportasi Tradisional Andalan Warga Bekasi
Perahu Eretan, Transportasi Tradisional Andalan Warga Bekasi
Megapolitan
Wajah Baru Blok M, Destinasi “Palugada” Jakarta yang Tak Pernah Tidur
Wajah Baru Blok M, Destinasi “Palugada” Jakarta yang Tak Pernah Tidur
Megapolitan
Polisi Periksa Ahli Digital Forensik dan Dewan Pers Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Periksa Ahli Digital Forensik dan Dewan Pers Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Rela Antre di Bawah Terik Matahari demi Kuliner Viral Blok M
Rela Antre di Bawah Terik Matahari demi Kuliner Viral Blok M
Megapolitan
Dijuluki 'Rock Bottom', Begini Kondisi Stasiun Nambo
Dijuluki "Rock Bottom", Begini Kondisi Stasiun Nambo
Megapolitan
Takut Babi Hutan Lepas Lagi, Warga Pejaten Tak Izinkan Anak Bermain di Luar
Takut Babi Hutan Lepas Lagi, Warga Pejaten Tak Izinkan Anak Bermain di Luar
Megapolitan
Kisah Pelapak Musik Lawas di Blok M di Tengah Gempuran 'Streaming'
Kisah Pelapak Musik Lawas di Blok M di Tengah Gempuran "Streaming"
Megapolitan
Puluhan Gelandangan hingga Manusia Silver Terjaring Razia di Jakbar
Puluhan Gelandangan hingga Manusia Silver Terjaring Razia di Jakbar
Megapolitan
Keberangkatan 98 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
Keberangkatan 98 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
Megapolitan
Pengusaha Hiburan Keluhkan Raperda KTR, Pramono: Kalau Untung Diam, Tertekan Woro-woro
Pengusaha Hiburan Keluhkan Raperda KTR, Pramono: Kalau Untung Diam, Tertekan Woro-woro
Megapolitan
Detik-detik Babi Hutan Masuk Halaman Warga di Pejaten
Detik-detik Babi Hutan Masuk Halaman Warga di Pejaten
Megapolitan
Photobox Tahilalat di Blok M: Tempat Foto Estetik Bertema Komik yang Unik
Photobox Tahilalat di Blok M: Tempat Foto Estetik Bertema Komik yang Unik
Megapolitan
Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakarta: Simpan Heroin dalam Mobil yang Diangkut Towing
Modus Pengedar Narkoba di Jakarta: Simpan Heroin dalam Mobil yang Diangkut Towing
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau