Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Kompas.com - 25/03/2023, 19:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membeberkan kronologi pencurian di Ruko Grand Butik Center Blok D, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pelaku yang berinisial NS (28) melancarkan aksinya dengan memanjat area ruko pada Minggu (19/3/2023) pukul 07.00 WIB.

"Kemudian, masuk ke dalam dengan mencongkel pintu ruko menggunakan bambu sumpit, lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil barang-barang yang berada di rak dan meja gudang," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Dari aksinya tersebut, NS mengambil satu laptop Lenovo, satu handphone Iphone 7, satu tablet Samsung A7 dan enam power bank.

"Selanjutnya barang-barang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam karung lalu dibawa oleh tersangka di kontrakan," ungkap Binsar.

Bermodalkan rekaman CCTV yang merekam aksi NS, pemilik ruko bernama Dika Cahya P melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Pademangan.

Laporan yang teregistrasi pada 22 Maret 2023 itu bernomor LP/ /K/III/2023/Sek Pdm.

Baca juga: 3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

Kini, NS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pademangan.

Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP terhadap NS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
maling2 ini agamanya apa sih? diajarin agama ga sih? kok malah jadi kriminal?


Terkini Lainnya
ODGJ Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Terus Berteriak
ODGJ Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Terus Berteriak
Megapolitan
Kisah Haru Jemaah Haji Termuda Asal Depok: Gantikan Penantian 12 Tahun Sang Ayah yang Wafat
Kisah Haru Jemaah Haji Termuda Asal Depok: Gantikan Penantian 12 Tahun Sang Ayah yang Wafat
Megapolitan
Ratusan Hewan Penular Rabies di Jakbar Disuntik Vaksin
Ratusan Hewan Penular Rabies di Jakbar Disuntik Vaksin
Megapolitan
Melihat Aktivitas Sekolah Rakyat di Jakarta dari Dekat...
Melihat Aktivitas Sekolah Rakyat di Jakarta dari Dekat...
Megapolitan
ODGJ yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Ternyata WNA Afghanistan
ODGJ yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Ternyata WNA Afghanistan
Megapolitan
Kemnaker Bocorkan 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja
Kemnaker Bocorkan 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja
Megapolitan
Pramono Singgung Bandung Kota Paling Macet: Mumpung Dedi Mulyadi Belum Ada
Pramono Singgung Bandung Kota Paling Macet: Mumpung Dedi Mulyadi Belum Ada
Megapolitan
Dulu Jadi Primadona Artis Cari Keramik, Pasar Ular Jakut Kini Sepi
Dulu Jadi Primadona Artis Cari Keramik, Pasar Ular Jakut Kini Sepi
Megapolitan
Sirnanya Sinar Pasar Ular Tanjung Priok, Kian Sepi Pembeli sejak Pandemi
Sirnanya Sinar Pasar Ular Tanjung Priok, Kian Sepi Pembeli sejak Pandemi
Megapolitan
Pramono Tawarkan Pompa Air ke Banten dan Bekasi untuk Bantu Atasi Banjir
Pramono Tawarkan Pompa Air ke Banten dan Bekasi untuk Bantu Atasi Banjir
Megapolitan
Disdik Jakarta Pastikan Tak Ada Titip-Menitip Siswa di SPMB 2025
Disdik Jakarta Pastikan Tak Ada Titip-Menitip Siswa di SPMB 2025
Megapolitan
BSU 2025 Belum Cair? Bisa Jadi karena Terdaftar PKH, Ini Cara Ceknya
BSU 2025 Belum Cair? Bisa Jadi karena Terdaftar PKH, Ini Cara Ceknya
Megapolitan
Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
Megapolitan
Wanita yang Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Alami Patah Kaki
Wanita yang Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Alami Patah Kaki
Megapolitan
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat Lengkapnya
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat Lengkapnya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau