Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 28/03/2023, 07:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjual barang haram milik jenderal bintang dua tak selamanya menjamin keamanan eks Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris Kasranto.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar lantaran terlibat peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.

Merasa aman jual sabu sang jenderal

Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023).

Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Kasranto mengatakan Linda mengabarinya saat sabu sudah datang.

Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Usai sabu yang hendak dijual tiba pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.

Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.

Kasranto pun meminta eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.

Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.

Baca juga: Sering Disebut di Sidang Teddy Minahasa, Kenapa Alex Bonpis Tak Dihadirkan Sebagai Saksi?

Dianggap rusak citra Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah lantaran menjadi perantara jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Kasranto, salah satunya terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Kasranto juga terbukti turut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal, ucap jaksa, sebagai penegak hukum Kasranto mestinya memberantas peredaran narkotika

Halaman:


Terkini Lainnya
Dua Jambret Gasak Rp 300 Juta di Depok dengan Modus Ban Bocor
Dua Jambret Gasak Rp 300 Juta di Depok dengan Modus Ban Bocor
Megapolitan
Bangunan Liar di Lahan Proyek MTs Depok Digusur, Satu Warga Bertahan
Bangunan Liar di Lahan Proyek MTs Depok Digusur, Satu Warga Bertahan
Megapolitan
ODGJ Asal Afghanistan yang Masuk Unit Lain di Kalibata City Diduga Tersesat
ODGJ Asal Afghanistan yang Masuk Unit Lain di Kalibata City Diduga Tersesat
Megapolitan
Pemerintah RI Pulangkan Buronan Asal Rusia Pakai Pesawat Komersil
Pemerintah RI Pulangkan Buronan Asal Rusia Pakai Pesawat Komersil
Megapolitan
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Wanita Lompat di Kalibata City Berakhir Damai
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Wanita Lompat di Kalibata City Berakhir Damai
Megapolitan
WN Rusia Alexander Zverev Dipulangkan ke Negara Asal untuk Dipidana
WN Rusia Alexander Zverev Dipulangkan ke Negara Asal untuk Dipidana
Megapolitan
Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri, Polisi Masih Selidiki
Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri, Polisi Masih Selidiki
Megapolitan
Saling Sindir, Influencer Motor di Depok Jadi Korban Pengeroyokan
Saling Sindir, Influencer Motor di Depok Jadi Korban Pengeroyokan
Megapolitan
Rayu Pramono ke Sri Mulyani: Tak Minta APBD Ditambah, asal Dana Bagi Hasil Sesuai
Rayu Pramono ke Sri Mulyani: Tak Minta APBD Ditambah, asal Dana Bagi Hasil Sesuai
Megapolitan
Wanita di Depok Dijambret Usai dari Bank, Uang Rp 300 Juta Sempat Berhamburan di Jalan
Wanita di Depok Dijambret Usai dari Bank, Uang Rp 300 Juta Sempat Berhamburan di Jalan
Megapolitan
Pramono Bakal Integrasikan Gedung AA Maramis dengan Lapangan Banteng
Pramono Bakal Integrasikan Gedung AA Maramis dengan Lapangan Banteng
Megapolitan
Duel Lawan 2 Begal, Buruh di Bekasi Terluka di Lengan dan Punggungnya
Duel Lawan 2 Begal, Buruh di Bekasi Terluka di Lengan dan Punggungnya
Megapolitan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
Megapolitan
Pria di Jaktim Tewas Usai Ditusuk Pisau
Pria di Jaktim Tewas Usai Ditusuk Pisau
Megapolitan
Meski Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Ular Tetap Bertahan karena Modal Sudah Tertanam
Meski Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Ular Tetap Bertahan karena Modal Sudah Tertanam
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau