Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Prediksi Tuntutan Jaksa pada Teddy Minahasa Bakal Berat karena Tekanan Publik

Kompas.com - 30/03/2023, 12:00 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya bakal mendapatkan tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Hotman menjelang sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Perkara yang menjerat Teddy, lanjut dia, di tingkat pengadilan negeri memiliki tekanan dari publik yang besar. Diketahui bahwa Teddy merupakan jenderal bintang dua yang terjerat kasus peredaran sabu.

Baca juga: Sederet Dosa yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Berdasarkan pengalamannya sebagai hukum, Hotman memprediksi majelis hakim cenderung mengikuti opini yang beredar di publik.

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," papar Hotman.

Adapun dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan tuntutan JPU dan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum.

Hingga berita ini disusun, persidangan terdakwa kasus peredaran sabu itu masih berlangsung di PN Jakarta Barat.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar


Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Munculnya Suara Tak Senonoh di Speaker GBK yang Berujung Permintaan Maaf

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kapolda Metro: Tak Ada Toleransi untuk Pengguna Pelat Palsu
Kapolda Metro: Tak Ada Toleransi untuk Pengguna Pelat Palsu
Megapolitan
Peluk dan Tangis di Gerbang Asrama Sekolah Rakyat...
Peluk dan Tangis di Gerbang Asrama Sekolah Rakyat...
Megapolitan
Cerita Juan, Tak Malu Pakai Sepatu Jebol pada Hari Pertama Sekolah
Cerita Juan, Tak Malu Pakai Sepatu Jebol pada Hari Pertama Sekolah
Megapolitan
2.938 Polisi-TNI Dikerahkan di Operasi Patuh Jaya 2025, 14 Pelanggaran Ditindak
2.938 Polisi-TNI Dikerahkan di Operasi Patuh Jaya 2025, 14 Pelanggaran Ditindak
Megapolitan
Momen Speaker Umum GBK Putar Suara Tak Senonoh Saat Warga Berolahraga
Momen Speaker Umum GBK Putar Suara Tak Senonoh Saat Warga Berolahraga
Megapolitan
Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar 14 Hari, Pengguna Pelat Palsu Bakal Disikat
Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar 14 Hari, Pengguna Pelat Palsu Bakal Disikat
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah, SDN Pangkalan Jati 1 Depok Tak Hukum Siswa yang Telat
Hari Pertama Sekolah, SDN Pangkalan Jati 1 Depok Tak Hukum Siswa yang Telat
Megapolitan
Joki Strava Jadi Peluang Cuan Remaja di Tengah Tren Lari Sosial
Joki Strava Jadi Peluang Cuan Remaja di Tengah Tren Lari Sosial
Megapolitan
Hari Pertama, Siswa Sekolah Rakyat di Bogor Antre Pembagian Kamar Asrama
Hari Pertama, Siswa Sekolah Rakyat di Bogor Antre Pembagian Kamar Asrama
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah, Akses Jalan ke SMA 6 dan SMP 17 Tangsel Masih Ditutup Warga
Hari Pertama Sekolah, Akses Jalan ke SMA 6 dan SMP 17 Tangsel Masih Ditutup Warga
Megapolitan
Macet, Pelajar di Tambun Telat Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
Macet, Pelajar di Tambun Telat Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
Megapolitan
Seorang Ibu Nangis Saat Antar Anaknya Masuk Sekolah Rakyat di Jaktim
Seorang Ibu Nangis Saat Antar Anaknya Masuk Sekolah Rakyat di Jaktim
Megapolitan
Situasi Tol Dalam Kota dan JORR Senin Pagi: Cawang Padat, JORR Lancar
Situasi Tol Dalam Kota dan JORR Senin Pagi: Cawang Padat, JORR Lancar
Megapolitan
Masuk Sekolah di Jabar Jam 06.30 WIB, Orangtua: Setuju, Biar Anak Tidak Begadang
Masuk Sekolah di Jabar Jam 06.30 WIB, Orangtua: Setuju, Biar Anak Tidak Begadang
Megapolitan
Dinas ke New York, Apa Saja Acara yang Bakal Dihadiri Pramono?
Dinas ke New York, Apa Saja Acara yang Bakal Dihadiri Pramono?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau