Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

Kompas.com - 31/03/2023, 08:47 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkoba, sebagai serious crime atau kejahatan serius yang sempurna.

Hal ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," kata Jaksa.

Baca juga: BERITA FOTO: Momen Teddy Minahasa Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Mati

Peredaran sabu itu dilakukan Teddy bersama dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.

Jaksa menyebut, hal itu sejalan dengan pernyataan Ahli Pidana Univeristas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.

"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada locus yang berbeda," jelas Jaksa.

Baca juga: Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Teddy dan para anak buahnya juga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui ponsel yang hanya dipahami oleh terdakwa.

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," papar Jaksa.

Rangkaian perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius ini, lanjut JPU, bermula ketika Teddy Minahasa menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menjual yang dilakukan tanpa hak.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati atas terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.

Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tak Lagi di Sungai, Pramono Sebut Warga Kini BAB Sembarangan di Kebun
Tak Lagi di Sungai, Pramono Sebut Warga Kini BAB Sembarangan di Kebun
Megapolitan
One Way Diterapkan di Jalan Perjuangan Kota Bekasi Tiap Pagi, Ini Rute dan Jadwalnya
One Way Diterapkan di Jalan Perjuangan Kota Bekasi Tiap Pagi, Ini Rute dan Jadwalnya
Megapolitan
Nikita Mirzani Ngotot Minta Hakim Putar Rekaman Percakapan Jaksa dan Reza Gladys
Nikita Mirzani Ngotot Minta Hakim Putar Rekaman Percakapan Jaksa dan Reza Gladys
Megapolitan
Polisi Tangkap WN Pakistan yang Selundupkan Sabu lewat Anus
Polisi Tangkap WN Pakistan yang Selundupkan Sabu lewat Anus
Megapolitan
Gudang Penyewaan Tenda di Kramat Jati Kebakaran, Diduga karena Korsleting
Gudang Penyewaan Tenda di Kramat Jati Kebakaran, Diduga karena Korsleting
Megapolitan
Mabuk di Atas Kapal, ABK di Muara Baru Tusuk Temannya Sendiri
Mabuk di Atas Kapal, ABK di Muara Baru Tusuk Temannya Sendiri
Megapolitan
Sidang Nikita Mirzani, Terungkap Sosok yang Diduga Ajukan Uji Lab Produk Reza Gladys
Sidang Nikita Mirzani, Terungkap Sosok yang Diduga Ajukan Uji Lab Produk Reza Gladys
Megapolitan
Akan Ada Taman Vertikal dan Tempat Rekreasi di Bantaran Kali Ciliwung Jakarta
Akan Ada Taman Vertikal dan Tempat Rekreasi di Bantaran Kali Ciliwung Jakarta
Megapolitan
Tusuk Rekan Usai Dihina, ABK Muara Baru DItangkap Polisi
Tusuk Rekan Usai Dihina, ABK Muara Baru DItangkap Polisi
Megapolitan
Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Kalau Curiga, Cek Dulu Aliran Dananya
Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Kalau Curiga, Cek Dulu Aliran Dananya
Megapolitan
Penjambret Ponsel Dekat Bandara Soekarno-Hatta Residivis, 2 Kali Masuk Penjara
Penjambret Ponsel Dekat Bandara Soekarno-Hatta Residivis, 2 Kali Masuk Penjara
Megapolitan
Gudang Sewa Tenda di Kramat Jati Terbakar, 60 Petugas Dikerahkan Padamkan Api
Gudang Sewa Tenda di Kramat Jati Terbakar, 60 Petugas Dikerahkan Padamkan Api
Megapolitan
Pramono Dorong BUMD Jakarta Segera IPO, Mengapa?
Pramono Dorong BUMD Jakarta Segera IPO, Mengapa?
Megapolitan
Momen Nikita Ngamuk di Sidang: Tolak Pakai Rompi Tahanan hingga Bentak Jaksa
Momen Nikita Ngamuk di Sidang: Tolak Pakai Rompi Tahanan hingga Bentak Jaksa
Megapolitan
Momen Nikita Mirzani Ngamuk di Depan Hakim, Sebut Persidangan Konyol
Momen Nikita Mirzani Ngamuk di Depan Hakim, Sebut Persidangan Konyol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau