Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Sopir Taksi "Online", David Pengemudi Mobil Berpelat Palsu Polri Mengaku Menyesal

Kompas.com - 06/05/2023, 12:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka David Yulianto (33) disebut menyesali perbuatannya menganiaya dan menodong sopir taksi online dengan airsoft gun di Tol Dalam Kota, kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Penyesalan tersebut disampaikan David kepada penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa usai ditangkap atas aksi koboi jalanan ini.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, menyesal," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Polisi Resmi Tahan David Yulianto, Penganiaya Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota

Titus mengatakan, saat ini polisi telah menahan David.

"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata dia.

Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Saat itu, Hendra sedang berkendara ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.

Pelat tersebut merupakan pelat palsu.

"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai memukul korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Aksi Koboi Pengguna Mobil Pelat Palsu Polri, Aniaya Sopir Taksi Online dan Todongkan Airsoft Gun

Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
maksdnya tuh dia menyesal ketangkep


Terkini Lainnya
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Megapolitan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Megapolitan
Cerita Ibu Najah Deg-degan Sang Anak di Iran Sempat Sulit Dihubungi
Cerita Ibu Najah Deg-degan Sang Anak di Iran Sempat Sulit Dihubungi
Megapolitan
Istri Zulkarnaen Disebut Tahu Suaminya Simpan Uang Hasil Lindungi Situs Judol
Istri Zulkarnaen Disebut Tahu Suaminya Simpan Uang Hasil Lindungi Situs Judol
Megapolitan
59 WNI dan 1 WNA Sudah Dievakuasi dari Iran, 37 WNI Lain Masih Tunggu di Azerbaijan
59 WNI dan 1 WNA Sudah Dievakuasi dari Iran, 37 WNI Lain Masih Tunggu di Azerbaijan
Megapolitan
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga Sudah Jarang Menyeberang
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga Sudah Jarang Menyeberang
Megapolitan
Cerita Purkon Terus Hubungi Keluarga Saat Israel Serang Iran: Ya Cukup Panik
Cerita Purkon Terus Hubungi Keluarga Saat Israel Serang Iran: Ya Cukup Panik
Megapolitan
Lautan Pengunjung Padati Konser The Cangcuters di PRJ 2025
Lautan Pengunjung Padati Konser The Cangcuters di PRJ 2025
Megapolitan
Ganggu Lalu Lintas, 35 Lapak PKL di Depok Dibongkar Satpol PP
Ganggu Lalu Lintas, 35 Lapak PKL di Depok Dibongkar Satpol PP
Megapolitan
Kehadiran Megawati di Pernikahan Putri Pramono Anung Dapat Sambutan Khusus
Kehadiran Megawati di Pernikahan Putri Pramono Anung Dapat Sambutan Khusus
Megapolitan
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga: Kerap Dijadikan Lokasi Prostitusi
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga: Kerap Dijadikan Lokasi Prostitusi
Megapolitan
Momen Haru WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Langsung Peluk Keluarga
Momen Haru WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Langsung Peluk Keluarga
Megapolitan
Satu Polisi Terluka Saat Jaga Demo Mahasiswa di Depan Kemenpora
Satu Polisi Terluka Saat Jaga Demo Mahasiswa di Depan Kemenpora
Megapolitan
Warga Minta Jalan Muara Angke Rusak Terendam Rob Segera Diperbaiki
Warga Minta Jalan Muara Angke Rusak Terendam Rob Segera Diperbaiki
Megapolitan
Saat Ruang Sidang Utama PN Jaksel Dipenuhi Terdakwa Judol Komdigi…
Saat Ruang Sidang Utama PN Jaksel Dipenuhi Terdakwa Judol Komdigi…
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau