Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Sopir Taksi "Online", David Pengemudi Mobil Berpelat Palsu Polri Mengaku Menyesal

Kompas.com - 06/05/2023, 12:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka David Yulianto (33) disebut menyesali perbuatannya menganiaya dan menodong sopir taksi online dengan airsoft gun di Tol Dalam Kota, kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Penyesalan tersebut disampaikan David kepada penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa usai ditangkap atas aksi koboi jalanan ini.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, menyesal," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Polisi Resmi Tahan David Yulianto, Penganiaya Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota

Titus mengatakan, saat ini polisi telah menahan David.

"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata dia.

Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Saat itu, Hendra sedang berkendara ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.

Pelat tersebut merupakan pelat palsu.

"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai memukul korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Aksi Koboi Pengguna Mobil Pelat Palsu Polri, Aniaya Sopir Taksi Online dan Todongkan Airsoft Gun

Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
maksdnya tuh dia menyesal ketangkep


Terkini Lainnya
Pramono Akan Naikkan Tarif Parkir untuk Subsidi Transportasi Umum Gratis
Pramono Akan Naikkan Tarif Parkir untuk Subsidi Transportasi Umum Gratis
Megapolitan
Nasihat Ahok ke Sang Adik yang Menikah, Jadilah Istri Penolong Suami
Nasihat Ahok ke Sang Adik yang Menikah, Jadilah Istri Penolong Suami
Megapolitan
Kebijakan Masuk Sekolah 06.30 Pagi Dinilai Bebani Siswa yang Rumahnya Jauh
Kebijakan Masuk Sekolah 06.30 Pagi Dinilai Bebani Siswa yang Rumahnya Jauh
Megapolitan
Masuk Sekolah 06.30 Dianggap Terlalu Pagi, Orangtua: Tawuran Enggak, Malah Kena Begal
Masuk Sekolah 06.30 Dianggap Terlalu Pagi, Orangtua: Tawuran Enggak, Malah Kena Begal
Megapolitan
Cerita Pengunjung Terjebak di Lift Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Cerita Pengunjung Terjebak di Lift Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Megapolitan
Damkar Kota Bekasi Merasa Tercoreng Usai Dicatut Oknum Warga Pemeras Toko Ban
Damkar Kota Bekasi Merasa Tercoreng Usai Dicatut Oknum Warga Pemeras Toko Ban
Megapolitan
Wacana Car Free Night Jakarta, Mulai Jam Berapa?
Wacana Car Free Night Jakarta, Mulai Jam Berapa?
Megapolitan
Jarang Disadari, Tiap Stasiun KRL Ternyata Punya Warna Khas: Ada Kuning hingga Biru
Jarang Disadari, Tiap Stasiun KRL Ternyata Punya Warna Khas: Ada Kuning hingga Biru
Megapolitan
Ahok Bersyukur Akhirnya Sang Adik Fifi Lety Menikah
Ahok Bersyukur Akhirnya Sang Adik Fifi Lety Menikah
Megapolitan
Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025
Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Jejak Terlacak GPS, 3 Maling Motor Penjual Bakso di Depok Ditangkap
Jejak Terlacak GPS, 3 Maling Motor Penjual Bakso di Depok Ditangkap
Megapolitan
Basecamp Gangster di Bogor yang Digerebek Polisi Ternyata Kontrakan Kosong
Basecamp Gangster di Bogor yang Digerebek Polisi Ternyata Kontrakan Kosong
Megapolitan
Didesak Warga, Pabrik Lilin yang Sebabkan Kebakaran di Tamansari Ditutup Permanen
Didesak Warga, Pabrik Lilin yang Sebabkan Kebakaran di Tamansari Ditutup Permanen
Megapolitan
Damkar Kota Bekasi Pastikan Layanan Pemadaman Kebakaran Tak Dipungut Biaya
Damkar Kota Bekasi Pastikan Layanan Pemadaman Kebakaran Tak Dipungut Biaya
Megapolitan
Momen Ahok Dampingi Sang Adik yang Menikah di Slovenia
Momen Ahok Dampingi Sang Adik yang Menikah di Slovenia
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau