Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memburu Pemasok Pistol dan Pelat Dinas Polri Palsu ke Penganiaya Sopir "Taksi Online" yang Masih Berkeliaran

Kompas.com - 07/05/2023, 09:36 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu sosok di balik aksi "koboi jalanan" David Yulianto (32) yang beraksi arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Dia adalah sesaorang yang memasok airsoft gun kepada David. Sosok tersebut juga memalsukan aset Polri yaitu kendaraan dinas, dengan cara membuat pelat palsu tiruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut David membeli senjata airsoft gun seharga Rp 3,5 juta dengan seseorang berinisial E.

Baca juga: David Yulianto Mengaku Siap Jalani Proses Hukum dengan Kooperatif

"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekitar bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," kata Trunoyudo, Jumat (5/5/2023).

Polisi mengaku sudah mengantongi identitas sosok tersebut, inisialnya E. Pemasok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Hingga kini kepolisian belum mengetahui motif pasti David membeli airsoft gun tersebut. Trunoyudo menegaskan polisi masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Misteri Sosok E yang Pasok Pistol dan Pelat Dinas Polri Palsu ke Penganiaya Sopir Taksi Online

Pelat palsu juga dibuatkan oleh sosok E

Pelat dinas Polri 10011-VII palsu yang dipakai pada kendaraan sedan Mazda milik David juga dibuatkan oleh E.

"Tidak dijualbelikan tetapi dibuatkan kemudian diberikan dan digunakan pelaku," jelasnya.

Menurut Trunoyudo, David dengan seorang berinisial E tersebut memang sudah lama mengenal. Pelat imitasi tersebut didapatkan David sejak Agustus 2022.

Polisi menyebutkan, David memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari ganjil genap. Pelat palsu itu telah dipasang di mobil sedan Mazda milik David selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Kronologi Pemukulan Sopir Taksi Online di Tol, Tiba-tiba Diadang Mobil Berpelat Polisi dan Ditodong Pistol

Saat ini, Trunoyudo mengatakan polisi masih memburu sosok E yang memasok airsoft gun dan pelat dinas polisi palsu kepada David.

"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kami tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," ujar Trunoyudo.

Terancam 20 tahun penjara

David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. David terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Penganiaya Sopir Taksi Online Dapat Pelat Dinas Polri Cuma-Cuma dari Sosok E

Penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya
Cekcok Satpam Vs Ojol di Bekasi Berujung Pemukulan, Berawal dari Ogah Beri KTP
Cekcok Satpam Vs Ojol di Bekasi Berujung Pemukulan, Berawal dari Ogah Beri KTP
Megapolitan
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Megapolitan
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Megapolitan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Megapolitan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Megapolitan
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Megapolitan
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Megapolitan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Megapolitan
Sidang Kasus Judol, Kode 'Bagi PM' Diduga Titipan untuk Menteri
Sidang Kasus Judol, Kode "Bagi PM" Diduga Titipan untuk Menteri
Megapolitan
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Megapolitan
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Megapolitan
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau