Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Teddy Minahasa, Polri Harus Perketat Pengawasan Barang Bukti Narkoba

Kompas.com - 11/05/2023, 08:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri meningkatkan pengawasan internal terhadap barang bukti perkara, khususnya narkoba. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berujar, kasus peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh masih adanya pelanggaran oleh oknum anggota Polri.

"Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran, sehingga memang harus ada pengawasan ketat dari pimpinan," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.

Baca juga: Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri

Secara terpisah, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengakui masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan aturan soal penanganan barang bukti narkoba.

"Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan," ungkap Benny.

Menurut Benny, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Harus Dipecat dari Polri!

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba.

Aturan itu mewajibkan setiap barang bukti narkoba dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan.

"Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain," jelas Benny.

Untuk itu, harus ada peningkatan pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti agar tak digelapkan atau disalahgunakan.

"Pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Benny.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pramono dan Rano Karno Janji Tinjau JLNT Pluit yang Mangkrak 10 Tahun
Pramono dan Rano Karno Janji Tinjau JLNT Pluit yang Mangkrak 10 Tahun
Megapolitan
Tak Punya Rumah, Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Harap Uangnya Kembali
Tak Punya Rumah, Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Harap Uangnya Kembali
Megapolitan
2 Remaja Curi Tembaga di Masjid JIC, 1 Tewas dan 1 Selamat
2 Remaja Curi Tembaga di Masjid JIC, 1 Tewas dan 1 Selamat
Megapolitan
Jual Rusun demi Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi, Fani Kini Tak Punya Tempat Tinggal
Jual Rusun demi Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi, Fani Kini Tak Punya Tempat Tinggal
Megapolitan
Lahan untuk Stadion di Depok Diklaim PT. Tjitajam, Supian Suri: Silakan Proses Hukum
Lahan untuk Stadion di Depok Diklaim PT. Tjitajam, Supian Suri: Silakan Proses Hukum
Megapolitan
Sambangi Polda Metro, Erika Carlina Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pengancaman
Sambangi Polda Metro, Erika Carlina Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pengancaman
Megapolitan
Erika Carlina Lapor Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ancaman
Erika Carlina Lapor Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ancaman
Megapolitan
Jawaban Polda Metro Soal National Security Agency Nyatakan Hasil Otopsi Diplomat Kemlu Dibunuh
Jawaban Polda Metro Soal National Security Agency Nyatakan Hasil Otopsi Diplomat Kemlu Dibunuh
Megapolitan
Pramono Akui Jakarta Masih Banyak Masalah, Janji Terbuka Terima Kritik
Pramono Akui Jakarta Masih Banyak Masalah, Janji Terbuka Terima Kritik
Megapolitan
Aziz dan Kambingnya yang Tergusur Lagi...
Aziz dan Kambingnya yang Tergusur Lagi...
Megapolitan
Penyelundupan 710.770 Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta
Penyelundupan 710.770 Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta
Megapolitan
Polisi Sita Flashdisk dari Sekjen Peradi Bersatu Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Sita Flashdisk dari Sekjen Peradi Bersatu Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
600 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Pramono Ancam ASN: Saya Tindak!
600 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Pramono Ancam ASN: Saya Tindak!
Megapolitan
Ketahuan Curi Tembaga, Remaja Tewas Jatuh dari Lantai 3 Masjid JIC
Ketahuan Curi Tembaga, Remaja Tewas Jatuh dari Lantai 3 Masjid JIC
Megapolitan
SDN Burangkeng 04 Bekasi Terimpit Proyek Tol, Sekolah Bising dan Gedung Bergetar
SDN Burangkeng 04 Bekasi Terimpit Proyek Tol, Sekolah Bising dan Gedung Bergetar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau