Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski "Suka Sama Suka"

Kompas.com - 16/05/2023, 20:52 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan yang terjadi antara sopir odong-odong berinisial RIS (42) dengan NN yang masih berusia 17 tahun belakangan menarik perhatian publik.

NN dikabarkan hamil tiga bulan usai diperdaya pelaku dan disetubuhi berkali-kali di rumah kontrakan pelaku di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syahri Wasdar mengatakan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan di dalam kasus ini.

Hanya saja, RIS tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Kami jerat di situ karena korban masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” beber Syafri, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Komnas PA Bakal Dampingi Remaja yang Disetubuhi Sopir Odong-Odong hingga Hamil di Kalideres

Syafri juga mengatakan bahwa pelaku berjanji menikahi korban. Namun, itu bukan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya karena korban masih sekolah.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa langkah menikahkan anak korban dengan pelaku pelecehan seksual tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.

Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Wajah, Tangan, dan Kaki, Apa Saja Cirinya?

“Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” tulis ICJR melalui laman resminya.

Pelaku harus mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, tegas ICJR.

Selain itu, ICJR juga mengatakan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana sekalipun ada narasi bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana".

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Latar belakang kasus

Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.

Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN.

Seiring berjalannya waktu, keduanya pun menjalin komunikasi intens hingga RIS meminta NN datang ke kontrakannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Kisah Topik, Kusir Delman Betawi yang Tetap Bertahan di Tengah Sepinya Penumpang
Kisah Topik, Kusir Delman Betawi yang Tetap Bertahan di Tengah Sepinya Penumpang
Megapolitan
Tol Jakarta-Tangerang Banjir Imbas Luapan Kali Sabi
Tol Jakarta-Tangerang Banjir Imbas Luapan Kali Sabi
Megapolitan
7 RT di Tangerang Terendam Banjir Usai Hujan Deras, 280 KK Terdampak
7 RT di Tangerang Terendam Banjir Usai Hujan Deras, 280 KK Terdampak
Megapolitan
Mobil Pikap Terguling Akibat Pecah Ban, Lele Berserakan di Tol Japek
Mobil Pikap Terguling Akibat Pecah Ban, Lele Berserakan di Tol Japek
Megapolitan
Pemilik Tak Masalah Pejaten Shelter Ditutup: Saya Lepaskan Semua Hewan, Gimana?
Pemilik Tak Masalah Pejaten Shelter Ditutup: Saya Lepaskan Semua Hewan, Gimana?
Megapolitan
Delman Betawi, Kereta Kuda yang Tak Lekang Waktu di Setu Babakan
Delman Betawi, Kereta Kuda yang Tak Lekang Waktu di Setu Babakan
Megapolitan
Buku 'Kesaksian 23 Wartawan Kompas', Tugas Wartawan Beda dengan Netizen
Buku "Kesaksian 23 Wartawan Kompas", Tugas Wartawan Beda dengan Netizen
Megapolitan
Semarak Festival Ondel-Ondel di TMII: Sajian Budaya Betawi di Liburan Akhir Pekan
Semarak Festival Ondel-Ondel di TMII: Sajian Budaya Betawi di Liburan Akhir Pekan
Megapolitan
Polri Punya 25 Robot Canggih, Gantikan Tugas Polisi?
Polri Punya 25 Robot Canggih, Gantikan Tugas Polisi?
Megapolitan
Pejaten Animal Shelter Minta Maaf Buat Gaduh Soal Babi Hutan Lepas
Pejaten Animal Shelter Minta Maaf Buat Gaduh Soal Babi Hutan Lepas
Megapolitan
Jalur Naik Turun Penumpang di Stasiun Tanah Abang Diubah Mulai Besok, Simak Detailnya
Jalur Naik Turun Penumpang di Stasiun Tanah Abang Diubah Mulai Besok, Simak Detailnya
Megapolitan
Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pemuda Bekasi, Korban Diserang 5 Orang
Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pemuda Bekasi, Korban Diserang 5 Orang
Megapolitan
Ada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas Selasa Besok, Masyarakat Hindari Jalur Ini
Ada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas Selasa Besok, Masyarakat Hindari Jalur Ini
Megapolitan
Menikmati Sarapan di Setu Babakan: Perut Kenyang, Mata Dimanja Pemandangan
Menikmati Sarapan di Setu Babakan: Perut Kenyang, Mata Dimanja Pemandangan
Megapolitan
Megawati hingga Jokowi Diundang ke HUT ke-79 Bhayangkara Selasa Besok
Megawati hingga Jokowi Diundang ke HUT ke-79 Bhayangkara Selasa Besok
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau