Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 19 Pengedar Narkoba sejak Februari, Salah Satunya WN Uganda

Kompas.com - 23/05/2023, 14:18 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk 19 pengedar narkoba berbagai jenis jajaran. Satu di antara 19 pengedar itu merupakan WNA asal Uganda.

Wakapolres Bandara Kota Soekarno-Hatta, AKBP Muhammad Jauhari, mengatakan, 19 pengedar yang kini dijadikan tersangka itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2023.

"Dalam kurun waktu dari Februari sampai Mei tahun 2023 jajaran Sarestnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan 19 tersangka, 18 tersangka WNI dan 1 tersangka WNA," ujar Muhammad Jauhari di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy

Barang bukti yang diamankan dari tangan 19 tersangka yakni sabu 309,71 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetik 3467,8 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram, dan THC 476 gram.

Jauhari menuturkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba.

"Yang kami tangkap semuanya pengedar, semua pengedar dengan berbagai macam modus," ujar Jauhari.

Jauhari menjelaskan, untuk WNA Uganda, modusnya adalah menyamarkan narkoba dengan cara memasukkan ke dalam alat mandi.

"Kemarin modusnya memasukkan barang dengan menyamarkan dimasukkan ke koper yang tidak terlihat, dicurigai pihak sekuriti, kami amankan (narkoba) di boks tempat penyimpanan alat mandi," jelas Jauhari.

Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan

Dari 19 tersangka ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus mengembangkan penyelidikan guna memberantas pengedar narkoba sampai ke akarnya.

"Dari 19 tersangka ini masih terus kita kembangkan jaringannya sehingga baik itu bandar, pengedar, semuanya bisa kita proses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pas 111 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Megapolitan
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Megapolitan
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Megapolitan
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Megapolitan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Megapolitan
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Megapolitan
Situs 'Sultan Menang' Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Situs "Sultan Menang" Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Megapolitan
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Megapolitan
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Megapolitan
 Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Megapolitan
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
Megapolitan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Megapolitan
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau