Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Video Syur yang Viral Bukan Karyawati yang Diajak "Staycation" Bosnya

Kompas.com - 24/05/2023, 21:31 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum karyawati yang diajak staycation bos memastikan orang dalam video syur yang beredar bukan kliennya, AD.

Video syur itu beredar di media sosial Twitter dan dinarasikan sebagai karyawati tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum, sudah bicara dengan klien tentang hal itu, jawaban klien jelas. Tidak melakukan hal yang seperti beredar di Twitter," ujar Untung kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos Berliku-liku: Pelaku Diberhentikan dari Tempat Kerja, Korban Dinyinyiri Warganet

Untung belum bisa mengambil langkah selanjutnya terkait video yang beredar.

Keputusan soal apakah akan membuat laporan polisi atau tidak akan sepenuhnya diserahkan kepada AD.

"Dikembalikan kepada klien, apakah mau dikasihi atau tidak. Terlepas dari apa pun, kompetensi kami dari dunia hukum. Jadi, dunia digital kami belum paham," kata dia.

Sebagai informasi, setelah kasus AD mencuat, ada akun anonim yang diduga memanfaatkan situasi.

Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.

Baca juga: Lara Karyawati yang Diajak Staycation Bos: Penampilannya Dinyinyiri Warganet, Video Mesum Diduga Mirip Dirinya Beredar

Akun itu mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur.

Tautan video kolase yang ia buat disematkan di profil akun miliknya.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.

Untung Nassari berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.

Baca juga: Video Syur Mirip Karyawati Korban Staycation Bos Beredar, Kuasa Hukum Harap Masyarakat Bijak

H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.

H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.

Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mau Perpanjang SIM di Hari Minggu? Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Mau Perpanjang SIM di Hari Minggu? Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Megapolitan
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Sekitar 60 Menit
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Sekitar 60 Menit
Megapolitan
Impulsifnya Pelaku Kontrakan Fiktif Bekasi, Uang Miliaran Hasil Menipu Sisa Rp 45 Juta
Impulsifnya Pelaku Kontrakan Fiktif Bekasi, Uang Miliaran Hasil Menipu Sisa Rp 45 Juta
Megapolitan
Kelakuan Pelaku Tawuran di Jakarta Bikin Rano Karno Keheranan
Kelakuan Pelaku Tawuran di Jakarta Bikin Rano Karno Keheranan
Megapolitan
Dana RT dan RW di Jakarta Akan Naik, Anggota DPRD Desak Kinerja Juga Ditingkatkan
Dana RT dan RW di Jakarta Akan Naik, Anggota DPRD Desak Kinerja Juga Ditingkatkan
Megapolitan
Skema Diskon Pajak BBM di Jakarta, Potongan hingga 80 Persen
Skema Diskon Pajak BBM di Jakarta, Potongan hingga 80 Persen
Megapolitan
Ngaku Polisi, 2 Pemuda yang Diteriaki Begal di Jakbar Tuduh Korban Pelaku Tawuran
Ngaku Polisi, 2 Pemuda yang Diteriaki Begal di Jakbar Tuduh Korban Pelaku Tawuran
Megapolitan
Total 2.732 Meter Kabel PJU di Koja Dicuri Tujuh Pelaku
Total 2.732 Meter Kabel PJU di Koja Dicuri Tujuh Pelaku
Megapolitan
Siap-siap, Transportasi Jakarta Bakal Terhubung Langsung ke Bandara
Siap-siap, Transportasi Jakarta Bakal Terhubung Langsung ke Bandara
Megapolitan
Tujuh Pelaku Bongkar Trotoar Sebelum Curi Kabel PJU di Koja
Tujuh Pelaku Bongkar Trotoar Sebelum Curi Kabel PJU di Koja
Megapolitan
Jersey Baru Persija Diluncurkan, Pramono: Prestasi Juga Harus Baru
Jersey Baru Persija Diluncurkan, Pramono: Prestasi Juga Harus Baru
Megapolitan
Jukir Liar yang Palak Pemotor di Bundaran HI Ternyata Seorang Residivis
Jukir Liar yang Palak Pemotor di Bundaran HI Ternyata Seorang Residivis
Megapolitan
Mengurai Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Isi Tas, Ponsel, dan Kunci Kamar Kos
Mengurai Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Isi Tas, Ponsel, dan Kunci Kamar Kos
Megapolitan
Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
Megapolitan
Pramono Minta Manajemen Rebranding Ancol: Jangan Kayak Orang Tua Lah
Pramono Minta Manajemen Rebranding Ancol: Jangan Kayak Orang Tua Lah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau