Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK RI Beri "Disclaimer" pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya

Kompas.com - 29/05/2023, 19:41 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini "tidak memberikan pendapat" atau disclaimer atas laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya tahun buku 2022.

"BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022," ujar Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/5/2023).

Adapun opini disclaimer oleh BPK RI dikeluarkan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Ahmadi mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.

Baca juga: Pemprov DKI Harus Tindak Lanjuti 1.215 Rekomendasi BPK meski Dapat Opini WTP

Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.

Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai.

Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp 867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," urai Ahmadi.

Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif tidak tercatat dengan baik.

Baca juga: BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

Kata Ahmadi, tempat penyimpanan bahan baku air juga tak memadai.

Karena itu, saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp 30,42 miliar tak dapat diyakini kewajarannya.

Pertimbangan ketiga, Ahmadi melanjutkan, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan.

Kemudian, saldo dana Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya.

"(Pertimbangan keempat), pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," urai Ahmadi.

Baca juga: Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Selain memberikan opini disclaimer, pada Senin ini, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI secara berturut-turut memperoleh opini WTP hingga enam kali sejak 2017.

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang keenam kalinya," sebut Ahmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Dijuluki 'Rock Bottom', Begini Kondisi Stasiun Nambo
Dijuluki "Rock Bottom", Begini Kondisi Stasiun Nambo
Megapolitan
Takut Babi Hutan Lepas Lagi, Warga Pejaten Tak Izinkan Anak Bermain di Luar
Takut Babi Hutan Lepas Lagi, Warga Pejaten Tak Izinkan Anak Bermain di Luar
Megapolitan
Kisah Pelapak Musik Lawas di Blok M di Tengah Gempuran 'Streaming'
Kisah Pelapak Musik Lawas di Blok M di Tengah Gempuran "Streaming"
Megapolitan
Puluhan Gelandangan hingga Manusia Silver Terjaring Razia di Jakbar
Puluhan Gelandangan hingga Manusia Silver Terjaring Razia di Jakbar
Megapolitan
Keberangkatan 98 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
Keberangkatan 98 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
Megapolitan
Pengusaha Hiburan Keluhkan Raperda KTR, Pramono: Kalau Untung Diam, Tertekan Woro-woro
Pengusaha Hiburan Keluhkan Raperda KTR, Pramono: Kalau Untung Diam, Tertekan Woro-woro
Megapolitan
Detik-detik Babi Hutan Masuk Halaman Warga di Pejaten
Detik-detik Babi Hutan Masuk Halaman Warga di Pejaten
Megapolitan
Photobox Tahilalat di Blok M: Tempat Foto Estetik Bertema Komik yang Unik
Photobox Tahilalat di Blok M: Tempat Foto Estetik Bertema Komik yang Unik
Megapolitan
Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakarta: Simpan Heroin dalam Mobil yang Diangkut Towing
Modus Pengedar Narkoba di Jakarta: Simpan Heroin dalam Mobil yang Diangkut Towing
Megapolitan
Diduga Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Bakal Segera Diperiksa Polisi
Diduga Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Bakal Segera Diperiksa Polisi
Megapolitan
Pedagang Kaset dan CD Lawas di Blok M Raup Rp 2 Juta Sehari
Pedagang Kaset dan CD Lawas di Blok M Raup Rp 2 Juta Sehari
Megapolitan
Lesti Kejora Diduga Cover Lagu Yoni Dores Tanpa Izin Sejak 2018
Lesti Kejora Diduga Cover Lagu Yoni Dores Tanpa Izin Sejak 2018
Megapolitan
Kondisi Tembok Pembatas Rel Jatinegara yang Tak Lagi Bolong, Ditutupi Lempengan Besi
Kondisi Tembok Pembatas Rel Jatinegara yang Tak Lagi Bolong, Ditutupi Lempengan Besi
Megapolitan
Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Warga Histeris
Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Warga Histeris
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau