Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis

Kompas.com - 02/06/2023, 19:34 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Penyidik menangkap empat orang tersangka kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Pelaku diduga berada dalam satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan produksi ekstasi.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan, empat orang yang ditangkap itu berinisial TH, N, MR, dan ARD. Adapun dua tersangka lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

"Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Agus, dilansir dari Antara, Jumat.

Awal mula penangkapan

Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Polri untuk mengembangkan kasus dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.

Baca juga: Rumah Kontrakan di Semarang Dijadikan Tempat Produksi Pil Ekstasi, Warga Mencium Gelagat Aneh Penghuninya

Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tutur Agus.

Kedua tersangka yang ditangkap di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produsen dari ekstasi itu.

"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kami masih lakukan penyelidikan," jelas dia.

Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi

Merembet hingga Semarang

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah mengungkap pabrik ekstasi di Banten, polisi langsung bergerak ke Semarang, Jawa Tengah.

"Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kami mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.

Ia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan menangkap dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus besar dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron

Selain itu, ada pulan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Polisi juga menyita bahan belum jadi, yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
ODGJ Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Terus Berteriak
ODGJ Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Terus Berteriak
Megapolitan
Kisah Haru Jemaah Haji Termuda Asal Depok: Gantikan Penantian 12 Tahun Sang Ayah yang Wafat
Kisah Haru Jemaah Haji Termuda Asal Depok: Gantikan Penantian 12 Tahun Sang Ayah yang Wafat
Megapolitan
Ratusan Hewan Penular Rabies di Jakbar Disuntik Vaksin
Ratusan Hewan Penular Rabies di Jakbar Disuntik Vaksin
Megapolitan
Melihat Aktivitas Sekolah Rakyat di Jakarta dari Dekat...
Melihat Aktivitas Sekolah Rakyat di Jakarta dari Dekat...
Megapolitan
ODGJ yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Ternyata WNA Afghanistan
ODGJ yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Ternyata WNA Afghanistan
Megapolitan
Kemnaker Bocorkan 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja
Kemnaker Bocorkan 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja
Megapolitan
Pramono Singgung Bandung Kota Paling Macet: Mumpung Dedi Mulyadi Belum Ada
Pramono Singgung Bandung Kota Paling Macet: Mumpung Dedi Mulyadi Belum Ada
Megapolitan
Dulu Jadi Primadona Artis Cari Keramik, Pasar Ular Jakut Kini Sepi
Dulu Jadi Primadona Artis Cari Keramik, Pasar Ular Jakut Kini Sepi
Megapolitan
Sirnanya Sinar Pasar Ular Tanjung Priok, Kian Sepi Pembeli sejak Pandemi
Sirnanya Sinar Pasar Ular Tanjung Priok, Kian Sepi Pembeli sejak Pandemi
Megapolitan
Pramono Tawarkan Pompa Air ke Banten dan Bekasi untuk Bantu Atasi Banjir
Pramono Tawarkan Pompa Air ke Banten dan Bekasi untuk Bantu Atasi Banjir
Megapolitan
Disdik Jakarta Pastikan Tak Ada Titip-Menitip Siswa di SPMB 2025
Disdik Jakarta Pastikan Tak Ada Titip-Menitip Siswa di SPMB 2025
Megapolitan
BSU 2025 Belum Cair? Bisa Jadi karena Terdaftar PKH, Ini Cara Ceknya
BSU 2025 Belum Cair? Bisa Jadi karena Terdaftar PKH, Ini Cara Ceknya
Megapolitan
Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
Megapolitan
Wanita yang Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Alami Patah Kaki
Wanita yang Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Alami Patah Kaki
Megapolitan
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat Lengkapnya
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat Lengkapnya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau