Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya

Kompas.com - 07/06/2023, 08:32 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Natalia Rusli dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan dalam kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Jaksa.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya lagi.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. JPU lantas membeberkan beberapa hal yang menberatkan dan meringankan tuntutan advokat tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ucap Jaksa.

Selain itu, pihaknya menilai Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Jaksa.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli ajukan pleidoi

Setelah JPU rampung membacakan tuntutan terhadap dirinya, Natalia Rusli kemudian menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (9/6/2023) mendatang.

Natalia menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya.

"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," tutur Natalia.

Usai persidangan, ia juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku tak ada yang ingin disampaikan berkait sidang tuntutan yang digelar hari ini.

"Enggak ada (yang ingin disampaikan). Saya nanti akan bacakan pleidoi saya. Saya percaya kebenaran pasti terbukti," ucap Natalia.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, berkata pihaknya akan mempersiapkan pleidoi dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi dan saksi ahli.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar sebagai saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sawangan Depok Macet Parah Tiap Hari, Warga Susah Cari Jalan Alternatif
Sawangan Depok Macet Parah Tiap Hari, Warga Susah Cari Jalan Alternatif
Megapolitan
Diduga Microsleep, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Mobil di Depok
Diduga Microsleep, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Mobil di Depok
Megapolitan
Dedi Mulyadi Siap Bongkar Bangunan di Atas Lahan Perairan di Bekasi
Dedi Mulyadi Siap Bongkar Bangunan di Atas Lahan Perairan di Bekasi
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Samsat Jakut Dipadati Warga
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Samsat Jakut Dipadati Warga
Megapolitan
Ratusan Pencari Kerja Serbu Job Fair di GOR Pakansari Bogor, Antrean Mengular
Ratusan Pencari Kerja Serbu Job Fair di GOR Pakansari Bogor, Antrean Mengular
Megapolitan
Pemprov Jakarta Bakal Bantu Bali Wujudkan Transportasi MRT
Pemprov Jakarta Bakal Bantu Bali Wujudkan Transportasi MRT
Megapolitan
4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
Megapolitan
Dedi Mulyadi Temukan Lahan Perairan di Tambun Dijual ke Warga Rp35 Juta
Dedi Mulyadi Temukan Lahan Perairan di Tambun Dijual ke Warga Rp35 Juta
Megapolitan
Kemacetan di Jalan Raya Sawangan Depok Makin Parah saat Akhir Pekan
Kemacetan di Jalan Raya Sawangan Depok Makin Parah saat Akhir Pekan
Megapolitan
Dedi Mulyadi Sidak ke Tambun: Siap Bongkar Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Sungai
Dedi Mulyadi Sidak ke Tambun: Siap Bongkar Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Sungai
Megapolitan
4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam 'Pencabut Nyawa' Disita
4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
Megapolitan
Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap
Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap
Megapolitan
Saat Hak Pejalan Kaki Terpinggirkan di Kawasan Elite Grand Indonesia
Saat Hak Pejalan Kaki Terpinggirkan di Kawasan Elite Grand Indonesia
Megapolitan
Macet Parah di Jalan Raya Sawangan Depok, Kendaraan Padat Merayap
Macet Parah di Jalan Raya Sawangan Depok, Kendaraan Padat Merayap
Megapolitan
Pengerukan Kali Krukut Dikebut Dua Bulan demi Kurangi Banjir Jaksel
Pengerukan Kali Krukut Dikebut Dua Bulan demi Kurangi Banjir Jaksel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau