Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia

Kompas.com - 08/06/2023, 19:55 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyindir kuasa hukum kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik.

Luhut sebelumnya berkali-kali dicecar pertanyaan pihak kuasa hukum Haris.

Salah satu pengacara yang membela Haris-Fatia bahkan sempat menyinggung persidangan yang sudah berlangsung lama. Dia berharap Luhut masih kuat menjawab pertanyaan pihaknya.

"Terima kasih Yang Mulia, sudah sore tapi saya yakin saksi masih kuat," kata salah satu kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Merespons pernyataan itu, Luhut langsung menyatakan masih kuat jalani persidangan.

Bahkan, Luhut balik menyindir pengacara yang membela Haris-Fatia. Sang menteri sesumbar memiliki fisik yang lebih prima daripada si pengacara.

"Masih lebih kuat dari kamu, kalau saya lari," jawab Luhut.

"Silakan tanya aja, sampai kapan saya ikutin," tambah dia.

Mendengar jawaban Luhut, pengacara itu langsung tersenyum dan melanjutkan pertanyaannya.

Baca juga: Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pramono Anung Dinas ke New York, Jadi Pembicara di PBB Bahas Jakarta
Pramono Anung Dinas ke New York, Jadi Pembicara di PBB Bahas Jakarta
Megapolitan
Transaksi PRJ 2025 Rp 7,3 Triliun, Rano: Tanda Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
Transaksi PRJ 2025 Rp 7,3 Triliun, Rano: Tanda Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
Megapolitan
PRJ 2025 Resmi Ditutup, Pesta Kembang Api Hiasi Langit Jakarta
PRJ 2025 Resmi Ditutup, Pesta Kembang Api Hiasi Langit Jakarta
Megapolitan
Suka Duka Jastiper PRJ 2025, dari Barang Langka hingga Tenaga Terkuras
Suka Duka Jastiper PRJ 2025, dari Barang Langka hingga Tenaga Terkuras
Megapolitan
ASN DKI yang Telat Kerja sebab Antar Anak Sekolah Dipangkas Tukinnya
ASN DKI yang Telat Kerja sebab Antar Anak Sekolah Dipangkas Tukinnya
Megapolitan
Transaksi PRJ 2025 Tembus Rp 7,3 Triliun, Turun dari Tahun Lalu
Transaksi PRJ 2025 Tembus Rp 7,3 Triliun, Turun dari Tahun Lalu
Megapolitan
Rano Karno Tutup PRJ 2025, Catat 6 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp 7,3 Triliun
Rano Karno Tutup PRJ 2025, Catat 6 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp 7,3 Triliun
Megapolitan
Pengunjung PRJ 2025 Turun, Diduga karena Durasi Lebih Pendek dan Faktor Cuaca
Pengunjung PRJ 2025 Turun, Diduga karena Durasi Lebih Pendek dan Faktor Cuaca
Megapolitan
Petugas yang Putar Suara Tak Pantas di Speaker GBK Ditegur Keras dan Dievaluasi
Petugas yang Putar Suara Tak Pantas di Speaker GBK Ditegur Keras dan Dievaluasi
Megapolitan
Pengelola Akui Petugas Lalai Putar Suara Tak Pantas di Speaker GBK
Pengelola Akui Petugas Lalai Putar Suara Tak Pantas di Speaker GBK
Megapolitan
Pengunjung PRJ 2025 Turun Dibanding Tahun Lalu
Pengunjung PRJ 2025 Turun Dibanding Tahun Lalu
Megapolitan
Viral Suara Tak Pantas di Speaker GBK, Pengelola Minta Maaf
Viral Suara Tak Pantas di Speaker GBK, Pengelola Minta Maaf
Megapolitan
Istri Diplomat Kemlu Telepon Penjaga Kos 3 Kali, Minta Cek Kondisi Suami
Istri Diplomat Kemlu Telepon Penjaga Kos 3 Kali, Minta Cek Kondisi Suami
Megapolitan
Operasi Patuh Lodaya Dimulai Besok, Bogor Terapkan Tilang Manual dan ETLE
Operasi Patuh Lodaya Dimulai Besok, Bogor Terapkan Tilang Manual dan ETLE
Megapolitan
Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau