Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Kompas.com - 08/06/2023, 21:38 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan, kata "penjahat" yang dia lontarkan dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar bukan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu ia katakan usai sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Terkait kata penjahat, tidak ada sama sekali merujuk kata penjahat yang dimaksud terhadap saudara Luhut," ucap Fatia.

"Setelah kalimat 'bermain tambang' itu tak ada kaitannya dengan pembahasan soal Luhut," jelas dia.

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Menurut Fatia, kata-kata itu ia lontarkan untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Tidak ada sama sekali kaitan kata penjahat kepada Luhut, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," kata Fatia.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Luhut Mengaku Pernah Minta Dimediasi dengan Haris Azhar-Fatia: Meski Jengkel, Saya Ingin Adil

Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
awalnya sok2an biar keliatan pemberani.. makin kesini makin ngeles kesana-sini..semoga kena batunya ya cyiin. lagaknya aja kayak hero..aslinya lbh kayak pinokio..udahlah boneka, suka ngeles lagi. konyol


Terkini Lainnya
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Megapolitan
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Megapolitan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Megapolitan
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Megapolitan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Megapolitan
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Megapolitan
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Megapolitan
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Megapolitan
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Megapolitan
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Megapolitan
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Megapolitan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau