Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans Klaim RPP BPJS Tidak Bermasalah

Kompas.com - 22/10/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim secara substansi, ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu tidak ada masalah karena sudah dipersiapkan dengan baik.

Muhaimin mengatakan, kini pihaknya sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Muhaimin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ia menambahkan, ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin menjelaskan, pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. "Yang tersisa ada tiga rancangan peraturan pelaksana dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," kata Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Ekbis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat
Ekbis
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat yang Kaya Migas
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat yang Kaya Migas
Ekbis
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Ekbis
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Ekbis
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Ekbis
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
Ekbis
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
Ekbis
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Ekbis
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Ekbis
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Ekbis
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Ekbis
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau