Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Konsumsi BBM Subsidi oleh Mobil Murah Dimatangkan

Kompas.com - 19/11/2013, 18:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merundingkan regulasi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, bersama produsen mobil murah.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan instansi terkait, seperti Gaikindo dan PT Pertamina (Persero), terkait apa yang bisa dilakukan untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi oleh mobil murah.

"Aturan (pembatasannya) harus jadi, tapi tidak boleh dianggap diskriminatif. Jadi, saya harus berunding dengan produsen juga," kata dia ditemui usai sidang paripurna soal LCGC, di Jakarta, Selasa (19/11/2013). 

Baca juga: Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh

"Tahun ini Insyaallah bisa keluar. Regulasi itu bukan anjuran. Untuk membuat sanksinya itu, masih diskusi dengan kementerian terkait karena sanksi bukan kami yang berikan," lanjut dia.

Sebelumnya, ditemui di Trade Expo Indonesia ke-28, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (16/10/2013), Hidayat mengatakan, masyarakat diminta untuk ikut mengawasi mobil-mobil murah itu, apakah menggunakan BBM bersubsidi atau tidak.

"Sanksi sosial saja bahwa dia merugikan masyarakat, untuk sementara itu dulu," jawab Hidayat, ketika ditanya sanksi apa yang patut diberikan untuk pengguna mobil murah yang mengisi tangki dengan BBM bersubsidi.

Bahkan Hidayat memiliki ide untuk memotret mobil-mobil murah yang mengisi premium di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Selain meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan, ia juga mengaku akan menggandeng operator SPBU untuk mengawasi. "Nanti ada kerja sama dengan SPBU, kita juga membuat aturan," ujarnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Cuan
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Keuangan
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Cuan
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Ekbis
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Ekbis
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
Ekbis
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Ekbis
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Syariah
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Syariah
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
Ekbis
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Ekbis
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Ekbis
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Ekbis
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
Cuan
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau