Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Bea Keluar Mineral Agar Smelter Dibangun di Indonesia

Kompas.com - 30/01/2014, 11:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, selama ini terdapat kekhawatiran tentang bea keluar bagi ekspor mineral. Ia menegaskan, penetapan pajak tersebut sama sekali bukan untuk meraup keuntungan.

Chatib menyatakan, Indonesia tidak boleh lagi hanya bergantung kepada sumber daya alam mentah dan buruh murah. Bila harga energi dan komoditas mengalami penurunan, maka pendapatan Indonesia pun akan terganggu karena selama ini masih bergantung pada ekspor berupa komoditas dan energi.

"Ada kekhawatiran mengenai pajak bea keluar ekspor untuk mineral. Saya ingin katakan bahwa tujuan itu bukan untuk revenue collection. Kalau memang inginnya begitu (revenue collection), sumbernya dari pajak. Tapi ini bea keluar tujuannya bahwa smelter harus dibangun di Indonesia. Value added dibangun di Indonesia," kata Chatib di Hotel Dharmawangsa, Kamis (30/1/2014).

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

Penetapan bea tersebut merupakan instrumen fiskal untuk memaksa pengusaha agar membangun smelter di Indonesia. Chatib mengatakan selama ini tidak terlihat ada dorongan untuk membagun smelter.

"Dalam 5 tahun undang-undang dibuat tidak ada tekanan untuk membangun smelter disini. Jadi kita tidak boleh mengulangi kesalahan yanag sama," ujar dia.

Chatib mengatakan pihak Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan insentif lainnya. "Kami sudah menyiapkan jika R&D (research and development/riset dan perkembangan) dan training dibuat di Indonesia," katanya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Seperti diberitakan, ekspor mineral olahan akan dikenakan bea keluar progresif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dipersiapkan. PMK itu mengacu pada ketentuan dari Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang batasan kadar pengolahan dan pemurnian mineral itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau