Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Direstui Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2014, 14:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui tambahan biaya penerbangan (surcharge) sebesar Rp 60.000 per jam untuk tarif batas atas pesawat jenis jet, sementara Rp 50.000 per jam untuk pesawat jenis baling-baling.

Pengenaan biaya tambahan per jam ini merupakan dampak dari melemahnya nilai rupiah atas dollar AS, yang hingga saat ini kisaran Rp 12.200 per dollar AS. Selain itu, harga avtur pun merangkak naik.

"Kita sesuaikan. Kalau tarif batas atas belum kita bahas. Tapi untuk sementara ini kita memberikan kepada airlines, surcharge yaitu Rp 60.000 per jam terbang pesawat seperti Boeing, dan untuk pesawat propeller (baling-baling) itu Rp 50.000 per jam terbang," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Baca juga: Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Thailand: Garuda Muda ke Final Piala AFF U23 2025!

Herry menambahkan, surcharge bersifat sementara. Jika rupiah kembali terapresiasi atas dollar AS, maka tambahan biaya ini pun akan dikoreksi. "Kalau harga dollar melemah ya bisa kita cabut lagi, atau kalau nanti berlanjut surcharge kita cabut dan tarif batas atas berubah," imbuh Herry.

Permintaan industri penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) soal tambahan tarif tersebut sudah disepakati oleh Menteri Peruhubungan, EE. Mangindaan. Mengenai waktu berlakunya, Herry mengaku belum tahu pasti.

"Saya lupa (berlakunya kapan) nanti saya cek lagi. Tapi terbitnya minggu depan. Apa langsung berlaku atau tidak, nanti kita lihat dulu. Yang penting tandatangan dulu lah. Pak Menteri sudah bilang ke saya, Pak Menteri setuju," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Keuangan
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
Keuangan
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri
Perusahaan Plastik Terbesar se-Asia Pasifik Segera Bangun Pabrik Rp 115 Miliar di Batang
Perusahaan Plastik Terbesar se-Asia Pasifik Segera Bangun Pabrik Rp 115 Miliar di Batang
Ekbis
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Ekbis
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Energi
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Ekbis
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Ekbis
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Ekbis
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Ekbis
Airlangga Sebut Konflik Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke Perekonomian Indonesia
Airlangga Sebut Konflik Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke Perekonomian Indonesia
Ekbis
HIPMI dan Pemprov Jakarta Godok Kolaboratif Fund, Legalitasnya Dikaji
HIPMI dan Pemprov Jakarta Godok Kolaboratif Fund, Legalitasnya Dikaji
Ekbis
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Ekbis
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
Ekbis
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau