Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Pengganti Karen Ditentukan setelah Keputusan MK

Kompas.com - 21/08/2014, 13:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan pengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang mengundurkan diri akan ditentukan setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan presiden 2014.

"(Keputusan terkait pengganti Karen) menunggu (keputusan) MK. Biar Bapak Presiden melakukan koordinasi," kata Dahlan di kantor pusat PT Taspen, Kamis (21/8/2014).

Meskipun pihaknya belum menentukan sosok yang akan menjadi pengganti Karen, Dahlan mengungkapkan ada beberapa kriteria yang dicari dari kandidat pengganti Karen. Kata dia, sosok pengganti Karen harus memiliki integritas yang tinggi.

"Nomor satu, integritas yang lebih bagus. Kalau pintar, semua sudah pintar. Bisa dari luar dan dalam," ujar Dahlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Dahlan menyatakan pengunduran diri Karen dari jabatan Dirut Pertamina karena yang bersangkutan akan mengajar di Harvard University.

VP Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir memastikan pengunduran Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina bukan karena tawaran politik. Menurutnya pengunduran diri Karen karena alasan pribadi dan regenerasi kepemimpinan. "Inilah saatnya melakukan regenerasi kepemimpinan," kata Ali, menirukan pendapat Karen, beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, Pertamina memandang proses regenerasi ini berlangsung dengan lancar. Setelah ada rapat pemegang saham, Pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan dirut nanti akan memiliki kewenangan penuh seperti dirut.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau