Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Siapa yang Suruh Maskapai Asing Terbang ke Sini?

Kompas.com - 30/05/2015, 22:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 â€” Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, peraturan delay management yang minggu lalu ia keluarkan berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, tak terkecuali maskapai asing. Namun, apabila maskapai asing memprotes kebijakan itu, Jonan menganjurkan maskapai asing agar tak terbang ke Indonesia.

"Awalnya, draf aturan itu untuk maskapai Indonesia. Saya coret. Ini untuk maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jadi, kalau maskapai asing protes, ya jangan terbang ke sini, siapa yang suruh terbang (ke Indonesia)?" ujar Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5/2015) malam.

Peraturan delay management tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam Pasal 9 Permen itu disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi mulai minuman ringan, makanan ringan, makanan, dan minuman berat, hingga pemberian kompensasi Rp 300.000 kepada penumpang tergantung kategori waktu keterlambatan penerbangan.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Apabila penerbangan dibatalkan karena alasan tertentu, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Berbagai ketentuan itu nanti akan menjadi indikator penilaian Kemenhub terhadap maskapai. Maskapai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.

Jonan kemudian menceritakan pengalaman istrinya yang ingin pergi ke Perancis menggunakan Air France beberapa waktu lalu. Saat itu, penerbangan Air France dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura mengalami delay dua jam.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Kemudian, saat ingin melanjutkan penerbangan dari Singapura ke Perancis, penerbangan mengalami delay lima jam. Dengan bukti tersebut, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia juga tak luput dari masalah delay.

Oleh karena itu, peraturan delay management juga diberlakukan untuk maskapai asing.

Baca: Geram, Jonan Tantang Pengusaha Sekolah Penerbangan Debat di TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Industri
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ekbis
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
Keuangan
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Ekbis
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Industri
MRT Fase 2A: Mesin Bor Unik Siap Tembus Tanah dan Beton Jakarta
MRT Fase 2A: Mesin Bor Unik Siap Tembus Tanah dan Beton Jakarta
Industri
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Ekbis
Menteri P2MI Desak Calo PMI Ilegal Dihukum Berat, Sebut Modus Pakai Visa Turis
Menteri P2MI Desak Calo PMI Ilegal Dihukum Berat, Sebut Modus Pakai Visa Turis
Ekbis
Jamin 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tak Dioplos, Mentan: Ini Pelat Merah Semua, Mana Berani...
Jamin 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tak Dioplos, Mentan: Ini Pelat Merah Semua, Mana Berani...
Ekbis
Kurs Menguat, Simak Harga Jual Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Jumat 18 Juli 2025
Kurs Menguat, Simak Harga Jual Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Jumat 18 Juli 2025
Keuangan
Harga Emas di Pegadaian 18 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp Naik 9.000, UBS Turun Rp 5.000
Harga Emas di Pegadaian 18 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp Naik 9.000, UBS Turun Rp 5.000
Cuan
Jamur Tiram Jadi Ladang Cuan, Ibu-Ibu Sangatta Naik Kelas
Jamur Tiram Jadi Ladang Cuan, Ibu-Ibu Sangatta Naik Kelas
Smartpreneur
Momentum Ekspor Terbuka Usai Tarif Trump Turun, Ekonom Prasasti Minta RI Tak Lengah
Momentum Ekspor Terbuka Usai Tarif Trump Turun, Ekonom Prasasti Minta RI Tak Lengah
Ekbis
Suspensi CDIA Dibuka, Saham Prajogo Pangestu Ini Langsung ARA Lagi
Suspensi CDIA Dibuka, Saham Prajogo Pangestu Ini Langsung ARA Lagi
Cuan
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Turun Rp 2.000 Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Turun Rp 2.000 Per Gram
Belanja
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau