Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Baru Hai Fa Segera Diajukan

Kompas.com - 05/06/2015, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perikanan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing) sedang mempersiapkan berkas perkara baru kapal MV Hai Fa. Perkara baru itu terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan, yakni mutu dan kesehatan ikan serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana.

Ketua Satuan Tugas IUU Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (5/6/2015), mengemukakan, pihaknya bersama tim gabungan penanganan perkara Hai Fa sedang mempersiapkan pengajuan perkara baru MV Hai Fa. Tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan itu terdiri dari Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satgas Anti IUU Fishing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kami dalam proses konsolidasi bukti. Pengajuan perkara baru Hai Fa akan dilakukan secepatnya," kata Mas Achmad.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot 4.306 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014. Kapal berbendera Panama itu dilepaskan pada Senin lalu untuk kembali ke negara asalnya, Tiongkok.

Baca juga: Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Mas Achmad, perkara baru Hai Fa akan terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan) serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana. Selain itu, pelanggaran terkait pelepasan Hai Fa untuk berlayar kembali ke negaranya tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS kapal Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik tidak menyurutkan pemerintah untuk memproses pelanggaran hukum. "Apabila diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk penelusuran Hai Fa," ujarnya. (BM Lukita Grahadyarini)

baca juga: Kapal MV Hai Fa Dilepas

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau