Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Perpanjang Izin Freeport 20 Tahun

Kompas.com - 10/06/2015, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," katanya saat menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport.

Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidan

Pertemuan tersebut dihadiri Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Menurut Dadan, izin kelanjutan operasi setelah 2021 ini diberikan karena perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali, jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menunjukkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Freeport, yang kontraknya akan habis pada 2021, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019, sesuai UU Minerba.

Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasi.

Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Terjadi 11–17 Juli 2025, Berikut Wilayah yang Terdampak

"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.

Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport. "Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.

Sementara itu, Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting.

"(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau