Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Siap Turunkan Tarif Listrik Perusahaan Padat Karya

Kompas.com - 20/10/2015, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara siap menurunkan tarif listrik untuk perusahaan padat karya sebesar 30 hingga 40 persen. Pemberian diskon tarif listrik ini berlaku untuk pemakaian malam hingga menjelang subuh.

"Kami evaluasi segera karena pemakaian malam sampai jelang subuh akan ditekan setinggi-tingginya 30 hingga 40 persen," kata Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir seusai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Sofyan, diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada perusahaan padat karya yang selama ini terbebani biaya tarif listrik. Dengan diberlkukannya diskon tarif listrik, perusahaan padat karya diharapkan bisa meningkatkan produktivitasnya.

"Mereka kerja lembur, tetapi daya listrik dimurahkan. Tenaga kerja naik, listrik turun, misalnya jam 10 malam sampai jam 5 pagi, kita murahkan," tutur Sofyan.

Tak bebani operasional

Sofyan juga menjamin program diskon tarif listrik ini tidak akan membebani operasional PLN. Sebab, pada saat program diskon diberlakukan, yakni dari malam hingga subuh hari, tingkat pemakaian listrik masyarakat masih rendah.

"Karena saat enam jam itu tidak ada yang pakai listrik, dan dijual dengan murah, bahkan bisa sampai 50 persen, enggak apa-apa. Enggak masalah, dari pada tidak dipakai," tutur Sofyan. "Itu kuota biar dipakai industri," ucapnya.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian paket kebijakan ekonomi tahap ketiga yang diumumkan pemerintah pada Rabu (7/10/2015). Selain diskon tarif, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga tersebut, PLN juga memberikan penundaan pembayaran tagihan dan penurunan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sesuai skema penyesuaian menyusul penurunan harga minyak dunia.

Saat ini, PLN memiliki total pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA sebanyak 12.333 pelaku. Konsumen golongan I-3, industri menengah dengan daya di atas 200 kVA, jumlahnya 12.256 pelanggan dan golongan I-4, industri besar dengan daya 30.000 kVA ke atas, sebanyak 79 pelanggan.

Pelanggan industri antara lain meliputi industri tekstil, manufaktur, logam, besi, dan baja yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rosan Yakin Investasi Semester II 2025 Meningkat dari Semester Pertama
Rosan Yakin Investasi Semester II 2025 Meningkat dari Semester Pertama
Ekbis
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi - Bali PP Lewat Aplikasi Resmi
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi - Bali PP Lewat Aplikasi Resmi
Ekbis
Realiasi Investasi di RI Capai Rp 942,9 Triliun Sepanjang Semester I 2025, Didominasi Modal Dalam Negeri
Realiasi Investasi di RI Capai Rp 942,9 Triliun Sepanjang Semester I 2025, Didominasi Modal Dalam Negeri
Ekbis
Mutu Beras Dipertanyakan, Pemerintah Revisi Aturan untuk Cegah Oplosan SPHP
Mutu Beras Dipertanyakan, Pemerintah Revisi Aturan untuk Cegah Oplosan SPHP
Ekbis
Perusahaan yang Rekrut Magang Akan Dapat Insentif Pajak Tambahan
Perusahaan yang Rekrut Magang Akan Dapat Insentif Pajak Tambahan
Ekbis
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Ekbis
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Ekbis
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Keuangan
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Ekbis
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Ekbis
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Ekbis
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Ekbis
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Ekbis
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Ekbis
Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Rupanya Ini Penyebabnya
Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Rupanya Ini Penyebabnya
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau