Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPh Revaluasi Aset, Pemerintah Bisa Mendapat Tambahan Penerimaan Rp 10 Triliun

Kompas.com - 23/10/2015, 09:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, PMK yang mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.

“Sudah dikeluarkan PMK-nya, nomor 191,” kata Mekar dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

Merujuk pasal 6 PMK 191/PMK.010/2015, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3 persen.

Sementara itu, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4 persen.

Adapun perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6 persen.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Diskon pajak revaluasi aset tidak berlaku bagi perusahaan yang memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, pada 2017.

Demikian sebagaimana tertulis pada pasal 6 ayat (2) poin (D). “Sepuluh persen bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017,” bunyi ayat tersebut.

Mekar menaksir, potensi tambahan penerimaan pajak dari kebijakan diskon pajak revaluasi aset ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

“Kalau BUMN besar-besar saja itu sudah sampai Rp 10 triliun potensinya. Jadi kalau keseluruhan bisa lebih dari itu. Apalagi swasta juga banyak yang menyatakan minatnya,” terang Mekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
OJK Perketat Aturan Laporan Keuangan Bank, Tegaskan Tanggung Jawab Direksi
OJK Perketat Aturan Laporan Keuangan Bank, Tegaskan Tanggung Jawab Direksi
Ekbis
Perang Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, RI Genjot Produksi
Perang Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, RI Genjot Produksi
Energi
Bahlil: Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Prioritaskan Swasta
Bahlil: Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Prioritaskan Swasta
Ekbis
ICH Resmi Jadi Kliring Derivatif Valas, Pasar Keuangan RI Kian Terbuka?
ICH Resmi Jadi Kliring Derivatif Valas, Pasar Keuangan RI Kian Terbuka?
Keuangan
OJK: Penutupan Kantor Bank Tak Picu PHK Massal
OJK: Penutupan Kantor Bank Tak Picu PHK Massal
Ekbis
Jelang Launching 12 Juli, 37.300 Kopdes Merah Putih Sudah Kantongi Pengesahan dari Kementerian Hukum
Jelang Launching 12 Juli, 37.300 Kopdes Merah Putih Sudah Kantongi Pengesahan dari Kementerian Hukum
Ekbis
Indonesia-Jepang Teken MoU Kesepakatan Senilai 200 Juta Dollar AS
Indonesia-Jepang Teken MoU Kesepakatan Senilai 200 Juta Dollar AS
Ekbis
Emiten Hashim Djojohadikusumo, Surge (WIFI) Bakal Tebar Dividen Rp 4,72 Miliar
Emiten Hashim Djojohadikusumo, Surge (WIFI) Bakal Tebar Dividen Rp 4,72 Miliar
Ekbis
TikTok Buka Suara Setelah Pedagang Protes Integrasi Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop
TikTok Buka Suara Setelah Pedagang Protes Integrasi Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis
Negosiasi Tarif Trump Berakhir 8 Juli, Sudah Ada Titik Terang?
Negosiasi Tarif Trump Berakhir 8 Juli, Sudah Ada Titik Terang?
Ekbis
Coca Cola Tutup Pabrik di Bali, Imbas Penjualan yang Terus Turun
Coca Cola Tutup Pabrik di Bali, Imbas Penjualan yang Terus Turun
Ekbis
Efek Kelebihan Pasokan hingga Penurunan Kualitas, Apa Dampaknya untuk Saham Nikel?
Efek Kelebihan Pasokan hingga Penurunan Kualitas, Apa Dampaknya untuk Saham Nikel?
Ekbis
Kapan Jadwal Pembagian Dividen Bukit Asam (PTBA)?
Kapan Jadwal Pembagian Dividen Bukit Asam (PTBA)?
Cuan
RUPST Samator (AGII) 2025 Sahkan Dividen 25 Persen dari Laba Bersih dan Dorong Transformasi Digital
RUPST Samator (AGII) 2025 Sahkan Dividen 25 Persen dari Laba Bersih dan Dorong Transformasi Digital
Ekbis
Pemerintah Serius Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantura, Proyek Dimulai Tanpa Penundaan
Pemerintah Serius Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantura, Proyek Dimulai Tanpa Penundaan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau