Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sanggah Luhut, Tegaskan Tak Perlu Ubah UU untuk Kisruh Angkutan "Online"

Kompas.com - 23/03/2016, 08:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, penyelesaian kisruh angkutan berbasis "online" tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pernyataan Jonan itu sekaligus menyanggah pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang menelaah celah untuk merevisi UU LLAJ.

"Kata siapa (UU LLAJ harus diubah)? Enggak perlu. Tulis itu enggak perlu," ujar Jonan saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.

Mantan bos KAI itu bahkan bertanya dan meminta penjelasan bagian mana dari UU LLAJ yang harus direvisi untuk bisa menyelesaikan kisruh angkutan berbasis online. Menurutnya, UU itu sudah jelas mengatur sarana dan operasional transportasi umum.

Saat disinggung kalau UU LLAJ tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi, Jonan kembali menyanggahnya.  (Baca: Regulasi Transportasi Online Dinanti, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan)

"Oh... itu salah. Itu pernyataan yang keliru. Saya tegaskan itu penyataan yang keliru. UU LLAJ itu tidak mengurusi sistem reservasi, sistem bisnisnya, itu tidak urusin anda pakai IT atau tidak. Itu boleh-boleh saja kok (pakai aplikasi asal memenuhi semua ketentuan)," kata Jonan.

Menurut dia, UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi. Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ.

Beberapa ketentuan itu yang harus dipenuhi Uber dan GrabCar, kata Jonan. Misal,  kendaraan harus didaftarkan, kemudian kendaraan harus diuji KIR.

"Boleh enggak pelat hitam? Boleh, kalau mobil itu sifatnya rental bukan taksi yang keliling di jalan nyari penumpang tapi berdasarkan perjanjian, resevasi, boleh aja pelat hitam, tapi harus di uji KIR, harus ada izin operasinya, gitu aja," kata dia.

"Ini bukan pertentangan sistem aplikasi ini. Kemenhub sangat mendukung mendung teknologi informasi itu, sangat mendukung supaya lebih efisien," ucap Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Danantara Jadikan KEK Sanur Daya Tarik untuk Investor Global
Danantara Jadikan KEK Sanur Daya Tarik untuk Investor Global
Ekbis
Prabowo Bertemu Presiden Brasil, Menteri Zulhas dan Bahlil Ikut Mendampingi
Prabowo Bertemu Presiden Brasil, Menteri Zulhas dan Bahlil Ikut Mendampingi
Ekbis
Indonesia Dikejar Tarif 32 Persen, Masih Bisakah Nego Trump?
Indonesia Dikejar Tarif 32 Persen, Masih Bisakah Nego Trump?
Ekbis
Keyakinan CEO terhadap Ekonomi Nasional Menurun, Tapi Belum Masuk Zona Pesimis
Keyakinan CEO terhadap Ekonomi Nasional Menurun, Tapi Belum Masuk Zona Pesimis
Ekbis
Pemerintah Rayu Pengusaha Borong Produk AS, Apindo; 'Why Not...'
Pemerintah Rayu Pengusaha Borong Produk AS, Apindo; "Why Not..."
Ekbis
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera
Keuangan
Tarif Impor Tembaga Jadi Senjata Makan Tuan untuk AS?
Tarif Impor Tembaga Jadi Senjata Makan Tuan untuk AS?
Ekbis
Pemerintah Bantah Keanggotaan Indonesia di BRICS Sebabkan Trump Kenakan Tarif 32 Persen
Pemerintah Bantah Keanggotaan Indonesia di BRICS Sebabkan Trump Kenakan Tarif 32 Persen
Ekbis
Industri Padat Karya RI Tercekik Tarif Trump, APINDO Sodorkan Solusi ke Pemerintah
Industri Padat Karya RI Tercekik Tarif Trump, APINDO Sodorkan Solusi ke Pemerintah
Industri
Mengenal Pangkat Tamtama TNI dan Info Gajinya
Mengenal Pangkat Tamtama TNI dan Info Gajinya
Karier
Sinergi dengan Pos Indonesia, Meterai Kini Dijual di Toko SRC
Sinergi dengan Pos Indonesia, Meterai Kini Dijual di Toko SRC
Belanja
Dampak Tarif Trump, Keponakan Prabowo Usul RI Kerja Sama Nuklir dengan Kanada
Dampak Tarif Trump, Keponakan Prabowo Usul RI Kerja Sama Nuklir dengan Kanada
Energi
Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Ini Penjelasan Menteri Nusron
Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Ini Penjelasan Menteri Nusron
Ekbis
Pegadaian Rombak Direksi dan Komisaris, Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen
Pegadaian Rombak Direksi dan Komisaris, Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen
Keuangan
PMUI Diisukan Batal Melantai, BEI Pastikan Listing Prima Multi Usaha Indonesia Tetap Berjalan Besok
PMUI Diisukan Batal Melantai, BEI Pastikan Listing Prima Multi Usaha Indonesia Tetap Berjalan Besok
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau