Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Kerja Sama Program untuk Pemulihan TKI Cacat

Kompas.com - 24/11/2016, 10:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Malaysia yang diwakili Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia menjalin kerja sama benchmarking program Jaminan Kecelakaan Kerja- Return to Work (JKK-RTW).

Return to Work merupakan manfaat tambahan dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan, berupa pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat.

Manfaat ini akan diberikan kepada peserta sejak mulai terjadinya kecelakaan, pengobatan, rehabilitasi sampai dengan peserta mampu kembali bekerja.

Baca juga: Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus

"Kerja sama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise dengan melakukan benchmarking antara lain dengan Perkeso Malaysia," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2016).

Agus menuturkan, kerja sama kedua belah pihak meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW.

Benchmarking akan dilakukan dengan mengikutsertakan para manajer kasus BPJS Ketenagakerjaan dan petugas rumah sakit trauma center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh pelatihan dan magang terkait JKK-RTW.

Baca juga: Air Danau Toba Keruh, Bobby: Dari Diskusi Beberapa Ahli Ada Satu Kemungkinan...

"Tujuan program JKK-RTW ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya," lanjut Agus.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Untuk mendapatkan fasilitas JKK-RTW ini, lanjut Agus, tentunya perusahaan dan pekerja harus terdaftar sebagai peserta JKK, dan pemberi kerja tertib membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan program ini.

Baca juga: 7 Ekstrakurikuler SMA-SMK yang Ada Beasiswa dan Masuk PTN Tanpa Tes

"Kami menargetkan pada tahun 2017, program JKK-RTW didukung oleh 30.000 perusahaan atau naik empat kali lipat dibanding tahun 2016, dan 7.000 RSTC atau naik dua kali lipat," kata Agus.

Program JKK-RTW baru diterapkan pada November 2015. Saat ini terdapat kurang lebih 7.500 perusahaan dan 3.400 RSTC yang ikut serta sebagai pendukung program JKK-RTW.

Kembali bekerja

Sampai dengan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK-RTW kepada kurang lebih 250 pekerja cacat, dimana 175 dari peserta program telah kembali dipekerjakan.

Baca juga: Narasi Reuni UGM Setting-an di Tengah Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ditanggapi Sinis Projo

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menambahkan, untuk kerja sama dengan Perkeso Malaysia, pihaknya menggandeng lima RSTC untuk mengikuti pelatihan dan magang di Malaysia.

Kelima RSTC tersebut antara lain RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten.

"Program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017. Kita akan berbagi pengalaman dengan Malaysia terkait model penanganan kecelakaan kerja," kata Evi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Chief Executive Officer Perkeso Malaysia Dato' Dr. Momammed Azman Bin Dato' Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Keuangan
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
Ekbis
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Ekbis
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Cuan
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Keuangan
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Ekbis
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Ekbis
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
Ekbis
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Keuangan
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Ekbis
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Ekbis
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
Keuangan
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih 'On Track'
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih "On Track"
Ekbis
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau