Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Gunakan TKA Ilegal, Ini Sanksi dari Pemerintah

Kompas.com - 13/01/2017, 07:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

"Misalnya kalau tidak punya IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dihukum satu sampai empat tahun. Lalu ada juga denda Rp 100 sampai Rp 400 juta," ujarnya. 

(Baca: Mengapa TKA China Ilegal Berkali-kali Lolos Masuk Indonesia? )

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, bisa saja perusahaan atau pengguna TKA ilegal akan mendapatkan dua sanksi sekaligus (penjara dan denda).

Baca juga: Munculnya Suara Tak Senonoh di Speaker GBK yang Berujung Permintaan Maaf

"Perusahaan seperti di Bogor, kalau ada pidana kami kenakan, denda juga kami kenakan. Jadi memang hukumannya sebagai pengguna akan dikenakan pidana, baik itu bersifat hukuman badan, maupun denda," tegasnya.

(Baca: Menaker: Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditindak Tegas)

Kemudian, agar penanganan masalah TKA ilegal cepat selesai dan bisa diminimalisir, Kemenaker secara langsung memperketat pengawasan dan pemeriksaan. 

Baca juga: Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung

Hal itu dilaksanakan bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian.

"Ini juga ada Tim Pora, tim pengawasan orang asing. Tim ini yang akan ditingkatkan dari masing-masing pihak seperti peranan polisi, peran pemda, peran Imigrasi. Jadi semuanya akan ditingkatkan," ungkapnya.

Kasus TKA China

Sebelumnya, ditemukan sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang dengan letak terpencil di Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Ciri Orang Cerdas Menurut Psikolog, Einstein, dan Socrates

Mereka digiring ke kantor Imigrasi Bogor. Ke-12 TKA asal China tersebut diamankan lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, TKA ditangkap petugas ketika tengah berisitrahat di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah di Cigudeg Kabupaten Bogor.

Dia menegaskan, mayoritas para TKA masuk dari jalur resmi namun menyalahgunakan izin tinggal. Sehingga mereka (TKA) bisa dikenai pelanggaran sampai dideportasi ke negara asal.

Kompas TV 70 TKA Asal Tiongkok Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Perjanjian IEU-CEPA Segera Rampung, Seperti Apa Perjalanan Perundingannya?
Perjanjian IEU-CEPA Segera Rampung, Seperti Apa Perjalanan Perundingannya?
Ekbis
Andai Punya 1 Lot Saham Bank Mandiri, Berapa Dividen yang Didapat?
Andai Punya 1 Lot Saham Bank Mandiri, Berapa Dividen yang Didapat?
Cuan
Pelemparan Batu ke Kereta Terus Terjadi, Penumpang Terluka dan Operasional Terganggu
Pelemparan Batu ke Kereta Terus Terjadi, Penumpang Terluka dan Operasional Terganggu
Ekbis
IEU-CEPA Hampir Rampung, Prabowo: Tak Ada Perbedaan Pendapat Antara Uni Eropa dan Indonesia
IEU-CEPA Hampir Rampung, Prabowo: Tak Ada Perbedaan Pendapat Antara Uni Eropa dan Indonesia
Ekbis
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Cicilan Rp 10 Juta-Rp 500 Juta
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Cicilan Rp 10 Juta-Rp 500 Juta
Ekbis
Sektor Perbankan dan Konsumer Bakal Rilis Laporan Keuangan, Simak Saham Pilihan IPOT
Sektor Perbankan dan Konsumer Bakal Rilis Laporan Keuangan, Simak Saham Pilihan IPOT
Ekbis
IHSG Awal Pekan Bakal Bertahan di Level 7.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
IHSG Awal Pekan Bakal Bertahan di Level 7.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Ekbis
Wamendag Temui Menteri Timor Leste, Bahas Perdagangan dan Ekspor Kopi
Wamendag Temui Menteri Timor Leste, Bahas Perdagangan dan Ekspor Kopi
Ekbis
Uni Eropa Akui IEU-CEPA Jadi Salah Satu Solusi Hadapi Tarif Trump 30 Persen
Uni Eropa Akui IEU-CEPA Jadi Salah Satu Solusi Hadapi Tarif Trump 30 Persen
Ekbis
Kekeliruan Trump soal Tarif
Kekeliruan Trump soal Tarif
Ekbis
IHSG Pekan Lalu Tembus 7.000, Investor Diimbau Perhatikan Aksi Jual Investor Asing
IHSG Pekan Lalu Tembus 7.000, Investor Diimbau Perhatikan Aksi Jual Investor Asing
Ekbis
KEK Danau Toba Jadi Prioritas, 7 Kepala Daerah Diminta Siapkan Rencana Bisnis
KEK Danau Toba Jadi Prioritas, 7 Kepala Daerah Diminta Siapkan Rencana Bisnis
Ekbis
Prabowo Sebut Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Usai 10 Tahun Negosiasi
Prabowo Sebut Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Usai 10 Tahun Negosiasi
Ekbis
Uni Eropa Tunda Balasan Tarif Impor AS sampai Awal Agustus
Uni Eropa Tunda Balasan Tarif Impor AS sampai Awal Agustus
Ekbis
Uni Eropa: IEU-CEPA Bakal Wakili Pasar dari  730 Juta Penduduk
Uni Eropa: IEU-CEPA Bakal Wakili Pasar dari 730 Juta Penduduk
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau