Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofjan Wanandi: Pajak Tanah Progresif Jangan Ganggu Investasi Properti

Kompas.com - 24/01/2017, 19:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi menyampaikan, pemerintah secara internal tengah mengkaji aturan hukum untuk mengatur penerapan pajak tanah progresif.

Sebagaimana dikabarkan, aturan mengenai pajak tanah progresif akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan ke depan.

Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyambut positif rencana pemerintah untuk memajaki tanah-tanah ‘nganggur’, untuk menghindari aksi para spekulan yang membuat harga melambung.

Baca juga: Link Live Streaming Chelsea vs PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Kickoff 02.00 WIB

Namun, ia memastikan bahwa pemerintah saat ini mesih berhitung mengenai ketentuan mengenai besaran tarif, kawasan mana yang dipajaki, serta berapa luas minimal yang dikenai pajak.

“Mereka (pemerintah) sedang bicarakan itu, minimal luas tanahnya dan lain-lain, supaya tidak mengganggu iklim investasi properti,” kata Sofjan ditemui usai diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, untuk tanah-tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menganggur, Sofjan mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan proses inventarisasi aset dan sertifikasinya.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Pemerintah selanjutnya akan membuat bank tanah untuk mempermudah proses penyiapan lahan untuk berbagai proyek infrastruktur.

Sofjan menambahkan, kemungkinan regulasi ini akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan mendatang dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

"Enggak mungkin Undang-undang, lama (kalau harus UU)," kata dia.

Baca juga: Ciri Orang Cerdas Menurut Psikolog, Einstein, dan Socrates

(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )

Sebelumnya pemerintah berencana memajaki secara progresif tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, atau kerap disapa Ani, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo sudah menginstruksikan rencana tersebut.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

"Ini (tanah) bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, bisa menyelesaikan masalah pajak. Jadi banyak hal yang sangat strategis yang berhubungan dengan tanah. (Rencana) Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden,” kata Ani, Senin (23/1/2017).

Menurut Ani, di dalam perekonomian satu negara, peran tanah memang sangat strategis untuk menciptakan produktivitas ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik.

Namun kenyataanya, tidak semua tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif. Tanah justru kerap didiamkan dalam kurun waktu tertentu sembari menunggu harga tanahnya naik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau