Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Keterbukaan Informasi Keuangan, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 18/05/2017, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Otomatis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.

Bagaimana tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai diterbitkannya aturan ini?

"Mungkin tadinya banyak yang khawatir, curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik ini semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan bersama global kita dan negara-negara lain," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurut Muliaman, penerbitan aturan ini tentu sudah didiskusikan dengan baik dan matang. Yang penting, kata dia, adalah bagaimana aturan tersebut disosialisasikan.

"OJK akan banyak membantu karena pelaporannya melalui OJK. OJK lalu menyerahkannya ke DJP," ujar Muliaman.

Menurut Muliaman, OJK akan menerbitkan aturan turunan berupa surat edaran (SE). OJK pun diakui Muliaman sudah diajak bicara mengenai teknis aturan tersebut.

(Baca: Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani )

Kompas TV Dari laporan yang kami terima, petugas pajak sudah mulai memblokir rekening nasabah di Bank Central Asia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Batas Waktu Negosiasi Makin Dekat, RI Tawarkan Impor-Investasi Rp 550 Triliun ke AS
Batas Waktu Negosiasi Makin Dekat, RI Tawarkan Impor-Investasi Rp 550 Triliun ke AS
Ekbis
Nikson Silalahi Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PLN Energi Primer
Nikson Silalahi Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PLN Energi Primer
Energi
HAEI Genap 48 Tahun, Ingin Jadi Pilar SDM Teknologi Nasional
HAEI Genap 48 Tahun, Ingin Jadi Pilar SDM Teknologi Nasional
Ekbis
Negosiasi Tarif Resiprokal, Indonesia Bakal Impor Energi dan Agrikultur dari AS Senilai 34 Miliar Dollar AS
Negosiasi Tarif Resiprokal, Indonesia Bakal Impor Energi dan Agrikultur dari AS Senilai 34 Miliar Dollar AS
Ekbis
Surabaya, Solo, dan Palembang Bakal Punya Pembangkit Energi dari Sampah, Didanai Danantara
Surabaya, Solo, dan Palembang Bakal Punya Pembangkit Energi dari Sampah, Didanai Danantara
Ekbis
Airlangga Sebut RI Bakal Beli Migas dari AS Senilai Rp 251 Triliun
Airlangga Sebut RI Bakal Beli Migas dari AS Senilai Rp 251 Triliun
Ekbis
Bappenas Targetkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026
Bappenas Targetkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026
Ekbis
Kredit Macet KPR Tembus Rekor Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tertekan
Kredit Macet KPR Tembus Rekor Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tertekan
Ekbis
IHSG Tergelincir di Akhir Perdagangan ke 6.878, Rupiah Menguat ke Rp 16.195
IHSG Tergelincir di Akhir Perdagangan ke 6.878, Rupiah Menguat ke Rp 16.195
Ekbis
Bank BJB Syariah Siapkan IPO, Targetkan Dana Rp 1,2 Triliun
Bank BJB Syariah Siapkan IPO, Targetkan Dana Rp 1,2 Triliun
Ekbis
Target Ekonomi 2026 Tembus 6,3 Persen, Investasi Diperlukan Rp 8.297 Triliun
Target Ekonomi 2026 Tembus 6,3 Persen, Investasi Diperlukan Rp 8.297 Triliun
Ekbis
Outlook Ekonomi 2025: Pertumbuhan Turun, Rupiah Tembus Rp 16.800
Outlook Ekonomi 2025: Pertumbuhan Turun, Rupiah Tembus Rp 16.800
Ekbis
Mari Elka Pangestu: Indonesia Sepertinya Sulit Dapat Tarif 0 Persen dari AS
Mari Elka Pangestu: Indonesia Sepertinya Sulit Dapat Tarif 0 Persen dari AS
Ekbis
Catat, Ini Passing Grade SKD SPMB PKN STAN 2025
Catat, Ini Passing Grade SKD SPMB PKN STAN 2025
Ekbis
Harga Elpiji 3 Kg Bakal Disamaratakan Mulai 2026, Pertamina Tunggu Aturan Resmi
Harga Elpiji 3 Kg Bakal Disamaratakan Mulai 2026, Pertamina Tunggu Aturan Resmi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau