JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan tidak terganggu dengan adanya aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang melintasi jalur mudik Lebaran 2017.
Ketua Komite Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Gapmmi, Irwan S Widjaja mengatakan, pihaknya tidak terganggu karena pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan tersebut jauh-jauh hari.
"Jauh-jauh hari pemerintah sudah mengundang dan bahas masalah logistik, seperti kapan truk-truk besar boleh lewat, kemudian kalau lewat, harus lewat mana dan jam berapa itu sudah dibahas, sejauh ini sudah disepakati bersama," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Baca juga: Tembus Rp 89 Miliar Per Unit, Rumah Termahal di Indonesia yang Diburu Crazy Rich
Karena sudah dibahas sejak lama, pelaku industri telah mengantisipasi dengan melakukan distribusi barang untuk keperluan bulan Ramdhan hingga Idul Fitri dari jauh-jauh hari sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Dalam hal ini, terang Menhub Budi Karya, angkutan barang akan dibatasi pada H-4 sebelum Lebaran hingga H+4 setelah Lebaran.
"Kita membatasi empat hari sebelum Lebaran dan empat hari sesudah Lebaran, terutama kendaraan angkutan barang tiga sumbu," ujar Menhub Budi Karya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang