Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ransomware, Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data

Kompas.com - 03/07/2017, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan.

Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development /OECD) pada tahun ini.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, untuk keterbukaan dan pertukaran informasi terkait pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan.

Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud. "Kami sudah siapkan joint domain system, desktop management system, dan beberapa security tools seperti Intrusion Prevention System (IPS), Data loss Prevention (DLP), dan Antimalware, dan lainnya," kata Iwan kepada KONTAN, Minggu (2/7/2017).

(Baca: Ransomware Petya, Virus Komputer Baru yang Luluh Lantakkan Kegiatan Bisnis di Dunia)

Menurutnya, semua komputer (PC) di seluruh unit Ditjen Pajak akan terhubung dalam satu domain dan bisa dikontrol terpusat oleh desktop management. Karenanya, setiap PC tidak bisa lagi melakukan install maupun uninstall software secara mandiri.

"Jika ada serangan malware atau ransomware, patch bisa langsung kita push secara serentak dan terpusat," ujarnya.

Dengan sistem ini, seluruh log activity dari setiap pemakai atau user bisa direkam, sehingga lebih mudah mencegah fraud. Iwan menargetkan, sistem ini bisa dioperasikan dalam sistem Ditjen Pajak pada September 2017. Akan ada sekitar 40.000 PC yang terhubung di join domain.

Rencananya, asesmen terhadap sistem IT DJP terkait persyaratan OECD akan digelar September 2017. Sedangkan pada 7-8 Juli 2017, OECD akan melakukan asesmen terkait regulasi, yaitu peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang berisi Standard Operating Procedure (SOP) secara rinci tentang pegawai pajak yang dapat mengakses data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan. "Tidak semua 39.000-an orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pihaknya akan memperketat persyaratan pegawai pajak yang bisa akses data. "Biasanya by direction atau by authority. Misal saya delegasikan ke Dirjen Pajak, lalu dari Dirjen ke Direktur, dan Direktur ke eselon 3. Sistem IT juga ikuti standar, tidak sembarangan," katanya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
RI-Selandia Baru Bidik Nilai Perdagangan 3,6 Miliar Dollar AS pada 2029
RI-Selandia Baru Bidik Nilai Perdagangan 3,6 Miliar Dollar AS pada 2029
Ekbis
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Ekbis
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Ekbis
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Industri
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Ekbis
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Ekbis
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
Cuan
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Ekbis
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Ekbis
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Cuan
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Ekbis
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Ekbis
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
Cuan
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Keuangan
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau