Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bentuk Tim Pengawasan Tarif Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 15:36 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim pengawasan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Saat ini, Kemenhub telah menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, salah satu pengawasannya dengan menyamar sebagai penumpang taksi online untuk mengetahui tarif yang dikenakan oleh perusahaan taksi online.  

"Kemenhub nanti membuat semacam tim untuk monitoring. Jadi bisa saja saya naik Grab, dan ketentuannya gimana," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

Selain itu, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri menuturkan, Kemenhub akan selalu menanyakan kepada perusahan penyedia aplikasi taksi online terkait apakah tarif per kilometernya sesuai dengan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan. 

"Kita juga menanyakan kepada penumpang sendiri yang merasakan, apakah sudah ada perubahan atau belum. Apakah harganya lebih murah atau tetap, atau lebih mahal," kata dia.

"Dan juga dari manajemen langsung, sudah menyatakan iya sudah laksanakan atau belum. Kalau belum ini kita tuntut."

Dalam hal ini, Pudji pun meminta kepada penumpang taksi online untuk melapor kepada Kemenhub jika menemukan tarif taksi online per kilometer tidak sesuai dengan yang ditetapkan. 

"Bisa (mengadu). Jadi bukan hal yang baru, konteks ini dilakukan pada saat masyarakat menggunakan itu, misalnya tarif pesawat, kalau lebih mahal dan murah, kan masyarakat yang mengadu. Kita buka pengaduan," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. 

Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Amazon dan Microsoft Pangkas Karyawan di Tengah Gencarnya Investasi AI
Amazon dan Microsoft Pangkas Karyawan di Tengah Gencarnya Investasi AI
Ekbis
Imbas AS Serang Iran, Investor Waspadai Reaksi Spontan Pada Pembukaan Bursa Saham Global Besok
Imbas AS Serang Iran, Investor Waspadai Reaksi Spontan Pada Pembukaan Bursa Saham Global Besok
Cuan
7 Kesalahan Frugal Living yang Justru Bisa Buat Kantong Anda Jebol
7 Kesalahan Frugal Living yang Justru Bisa Buat Kantong Anda Jebol
Ekbis
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025 Weekend Rp 60.000, Cek Rincian dan Cara Belinya
Harga Tiket PRJ 2025 Weekend Rp 60.000, Cek Rincian dan Cara Belinya
Ekbis
AS Ikut Serang Iran, Rupiah Bisa Tertekan, Emas dan Dollar AS Bakal Menguat
AS Ikut Serang Iran, Rupiah Bisa Tertekan, Emas dan Dollar AS Bakal Menguat
Keuangan
Perjanjian Perdagangan RI-Eurasia Hampir Rampung, Tujuan Ekspor Baru di Depan Mata
Perjanjian Perdagangan RI-Eurasia Hampir Rampung, Tujuan Ekspor Baru di Depan Mata
Ekbis
Kapan Bank Muamalat Melantai di Bursa?
Kapan Bank Muamalat Melantai di Bursa?
Ekbis
Trump Ngeluh AS Kebanyakan Hari Libur, Ganggu Ekonomi
Trump Ngeluh AS Kebanyakan Hari Libur, Ganggu Ekonomi
Ekbis
IHSG Sepekan ke Depan Diproyeksi Masih Tertekan, Imbas Perang Israel-Iran hingga Kekhawatiran Ekonomi Domestik
IHSG Sepekan ke Depan Diproyeksi Masih Tertekan, Imbas Perang Israel-Iran hingga Kekhawatiran Ekonomi Domestik
Cuan
Duduk Perkara Gagal Bayar Akseleran: Suara Lender Muda, Klarifikasi Influencer, dan Sikap OJK
Duduk Perkara Gagal Bayar Akseleran: Suara Lender Muda, Klarifikasi Influencer, dan Sikap OJK
Keuangan
Angkut Jemaah Haji RI, Saudia Airlines 2 Kali Diteror Bom dari India, Apa Respons Pemerintah?
Angkut Jemaah Haji RI, Saudia Airlines 2 Kali Diteror Bom dari India, Apa Respons Pemerintah?
Ekbis
Ancaman Bom Kedua Gegerkan Penerbangan Saudia Airlines, Ternyata Hoaks
Ancaman Bom Kedua Gegerkan Penerbangan Saudia Airlines, Ternyata Hoaks
Ekbis
Perusahaan Djoko Susanto (BLOG) IPO dengan Harga Rp 240–270 per Saham
Perusahaan Djoko Susanto (BLOG) IPO dengan Harga Rp 240–270 per Saham
Ekbis
Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji Saudia Airlines Ternyata Hoaks
Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji Saudia Airlines Ternyata Hoaks
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau