Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Kenakan PPN ke Pemasang Iklan di Indonesia, Ini Kata Pakar Pajak

Kompas.com - 02/09/2019, 09:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Google akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.

Pakar pajak DDTC Darussalam menilai kebijakan tersebut sebagai hal lumrah.

Pasalnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia sehingga seharusnya para pengguna jasa Google di Indonesia dikenai PPN.

"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," ucap Darussalam seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (2/9/2019).

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen

Menurut dia, aturan ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak. Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.

Darussalam juga menyebut bahwa pengenaan PPN ini tidak akan membuat penurunan jumlah pengiklan Google karena para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.

"Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," katanya.

Seperti diberitakan Google melalui PT Google Indonesia bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads. PPN ini mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Baca juga: Di Jepang, Sri Mulyani Ungkap Cara Tarik Pajak Google hingga Facebook

Halaman:
Komentar
bagus dr byk sisi. bisa membantu peningkatan pajak dlm negeri, bisa menekan pemasang iklan palsu juga krn hrs bayar pajak


Terkini Lainnya
HSBC dan ANA Gelar Travel Fair, Tawarkan Tiket Jepang dan China Mulai Rp 7,7 Juta
HSBC dan ANA Gelar Travel Fair, Tawarkan Tiket Jepang dan China Mulai Rp 7,7 Juta
Ekbis
Korsel Terhindar dari Resesi Teknikal, Ekonomi Tumbuh 0,6 Persen
Korsel Terhindar dari Resesi Teknikal, Ekonomi Tumbuh 0,6 Persen
Ekbis
Pelni Terbuka untuk Layani Distribusi Barang Milik Kopdes Merah Putih ke Wilayah 3 TP
Pelni Terbuka untuk Layani Distribusi Barang Milik Kopdes Merah Putih ke Wilayah 3 TP
Ekbis
Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya
Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya
Ekbis
Pelni Dapat Penugasan Angkut Bahan Pokok, Bisa Tekan Harga 35 Persen
Pelni Dapat Penugasan Angkut Bahan Pokok, Bisa Tekan Harga 35 Persen
Ekbis
Efisiensi Anggaran, Konsumsi Listrik Kantor Erick Thohir Turun 18 Persen
Efisiensi Anggaran, Konsumsi Listrik Kantor Erick Thohir Turun 18 Persen
Energi
Harga Naik, Dompet Menipis: Mengapa Rasa Inflasi Tiap Orang Bisa Beda?
Harga Naik, Dompet Menipis: Mengapa Rasa Inflasi Tiap Orang Bisa Beda?
Ekbis
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun
Ekbis
Prabowo ke Pengoplos Beras: Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Prabowo ke Pengoplos Beras: Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Ekbis
Pelni Bakal Gelontorkan Dana Rp 700 Miliar buat Beli 2 Kapal Komersial
Pelni Bakal Gelontorkan Dana Rp 700 Miliar buat Beli 2 Kapal Komersial
Ekbis
Waspadai Investasi Bodong: Ini 6 Ciri dan Cara Menghindarinya
Waspadai Investasi Bodong: Ini 6 Ciri dan Cara Menghindarinya
Keuangan
Fenomena Rojali dan Rohana di Mal: Pengunjung Ramai, Belanja Sepi
Fenomena Rojali dan Rohana di Mal: Pengunjung Ramai, Belanja Sepi
Ekbis
Data PHK Terus Naik Tembus 42 Ribu, Menaker: Salah Satu Solusinya Satgas PHK
Data PHK Terus Naik Tembus 42 Ribu, Menaker: Salah Satu Solusinya Satgas PHK
Ekbis
Prabowo Garap 18 Proyek Hilirisasi, Buka Lapangan Kerja 276.000
Prabowo Garap 18 Proyek Hilirisasi, Buka Lapangan Kerja 276.000
Ekbis
Kopdes Merah Putih di Pucangan Tuban Mendadak Tutup, Zulhas: Cuma Salah Paham, Sudah Buka Lagi
Kopdes Merah Putih di Pucangan Tuban Mendadak Tutup, Zulhas: Cuma Salah Paham, Sudah Buka Lagi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau