Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya

Kompas.com - 04/11/2019, 16:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Baca juga: BKN Minta Instansi Segera Umumkan Formasi CPNS 2019

“Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” lanjutnya.

Suharmen menjelaskan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

Baca juga: Akan Ada 641 Titik Lokasi Tes CPNS 2019, di Mana Saja?

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: (a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.

Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut.

  1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
apakah boleh menggunakan nilai skd yg lolos pg tetapi tidak masuk dalam jumlah 3 kali formasi jabatan?


Terkini Lainnya
Ultimatum ke Bos-bos BUMN: Jangan Main Golf di Hari Kerja
Ultimatum ke Bos-bos BUMN: Jangan Main Golf di Hari Kerja
Ekbis
Siapa Pemilik Wilmar Group yang Duitnya Disita Kejagung Rp 11 Triliun?
Siapa Pemilik Wilmar Group yang Duitnya Disita Kejagung Rp 11 Triliun?
Ekbis
Kemenkeu Kini Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Per Juni Tembus Rp 16 Triliun
Kemenkeu Kini Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Per Juni Tembus Rp 16 Triliun
Ekbis
Profil Grup Wilmar, Raksasa Sawit RI tapi Kantor Pusatnya di Singapura
Profil Grup Wilmar, Raksasa Sawit RI tapi Kantor Pusatnya di Singapura
Ekbis
Perusahaan Trump Klaim Ponsel T1 Buatan AS, Ahli: Tidak Mungkin...
Perusahaan Trump Klaim Ponsel T1 Buatan AS, Ahli: Tidak Mungkin...
Industri
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
Energi
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Cuan
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Ekbis
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Ekbis
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi 'Kongkalikong'
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi "Kongkalikong"
Ekbis
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ekbis
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
Energi
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
Ekbis
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau