Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Klaim Asuransi Banjir untuk Kendaraan, Perhatikan Ini

Kompas.com - 06/01/2020, 18:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda kawasan Jabodetabek hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten sejak Rabu (1/1/2020) menimbulkan kerugian materil.

Ini termasuk kerugian berupa kerusakan properti seperti rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor akibat diterjang banjir.

Apabila kendaraan bermotor Anda, seperti mobil atau sepeda motor, sudah diasuransikan, tentu Anda dapat mengajukan klaim.

Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi banjir. Apa saja?

Mengutip Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan atau rider asuransi banjir.

Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Bagi tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir agar tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir. Sebab, ini akan membuat kerusakan mesin semakin parah.

Pemegang polis dengan perluasan banjir sebisa mungkin juga menghindari menerobos genangan air.

Pasalnya, klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.

Sementara itu, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.

Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.

Baca juga: Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?

Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Apakah klaim asuransi banjir bisa ditolak?

Julian menjawab ya, apabila pemegang polis atau pemilik kendaraan dengan sengaja mengendarai kendaraan atau menerjang saat banjir.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," ungkap Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” terang Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ayo bangkit raih masa tua dengan motto:muda kaya ,tua bahagia.modal bisnis ditabung bukan dibelanjain.bonus,gaji bulanan,hidup dijamin asuransi jiwa.bisnis ada yang ngerjain.ayo gabung bersama saya &lainnya ketik nama&domisili anda ke wa085100089764
Baca tentang


Terkini Lainnya
Harga Emas di Pegadaian 18 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp Naik 9.000, UBS Turun Rp 5.000
Harga Emas di Pegadaian 18 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp Naik 9.000, UBS Turun Rp 5.000
Cuan
Jamur Tiram Jadi Ladang Cuan, Ibu-Ibu Sangatta Naik Kelas
Jamur Tiram Jadi Ladang Cuan, Ibu-Ibu Sangatta Naik Kelas
Smartpreneur
Momentum Ekspor Terbuka Usai Tarif Trump Turun, Ekonom Prasasti Minta RI Tak Lengah
Momentum Ekspor Terbuka Usai Tarif Trump Turun, Ekonom Prasasti Minta RI Tak Lengah
Ekbis
Suspensi CDIA Dibuka, Saham Prajogo Pangestu Ini Langsung ARA Lagi
Suspensi CDIA Dibuka, Saham Prajogo Pangestu Ini Langsung ARA Lagi
Cuan
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Turun Rp 2.000 Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Turun Rp 2.000 Per Gram
Belanja
IHSG Naik ke Level 7.300-an, Nilai Tukar Rupiah Menguat
IHSG Naik ke Level 7.300-an, Nilai Tukar Rupiah Menguat
Cuan
Harga Emas Dunia Melemah Tipis, Tertekan Penguatan Dollar AS dan Data Ekonomi yang Solid
Harga Emas Dunia Melemah Tipis, Tertekan Penguatan Dollar AS dan Data Ekonomi yang Solid
Belanja
Thailand Tawarkan Tarif Nol Persen untuk 90 Persen Barang dari AS
Thailand Tawarkan Tarif Nol Persen untuk 90 Persen Barang dari AS
Ekbis
Gelar RUPSLB, Vale Indonesia (INCO) Bakal Punya Presdir Baru
Gelar RUPSLB, Vale Indonesia (INCO) Bakal Punya Presdir Baru
Cuan
Cerita Mentan Amran Pernah Hidup Susah, Makan Beras Dicampur Pisang
Cerita Mentan Amran Pernah Hidup Susah, Makan Beras Dicampur Pisang
Ekbis
Macet Total di Pelabuhan Ketapang gara-gara Truk Tronton, Pengusaha Soroti Dampak Ekonomi dan Keselamatan
Macet Total di Pelabuhan Ketapang gara-gara Truk Tronton, Pengusaha Soroti Dampak Ekonomi dan Keselamatan
Ekbis
Gandeng Persija, Bank Jakarta Bidik Jakmania untuk Dorong Inklusi Keuangan
Gandeng Persija, Bank Jakarta Bidik Jakmania untuk Dorong Inklusi Keuangan
Keuangan
Riset Ipsos 2025 Ungkap Platform Paling Dipercaya UMKM dan Brand Lokal, E-Commerce Ini Jadi Jawaranya
Riset Ipsos 2025 Ungkap Platform Paling Dipercaya UMKM dan Brand Lokal, E-Commerce Ini Jadi Jawaranya
Ekbis
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
Cuan
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau