Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Patuhi DMO Batu Bara, Pengusaha Tambang Bisa Didenda

Kompas.com - 07/01/2020, 13:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang mangkir dalam memenuhi kewajiban batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tahun 2020.

Adapun kebijakan DMO yang berlaku pada tahun ini sebesar 25 persen dan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per metrik ton.

“Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Agung menjelaskan, besaran tersebut merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga itu.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
IHSG Dibuka Naik 61,98 Poin Usai Libur Idul Adha, Kurs Rupiah Menguat
IHSG Dibuka Naik 61,98 Poin Usai Libur Idul Adha, Kurs Rupiah Menguat
Ekbis
Bank Asal Jepang Siap Suntik Dana dan Buka Akses Pasar Buat UMKM Indonesia
Bank Asal Jepang Siap Suntik Dana dan Buka Akses Pasar Buat UMKM Indonesia
Ekbis
Delong Steel Tertarik Bangun Pabrik di Cilegon, Krakatau Steel Siapkan Lahan 500 Hektar
Delong Steel Tertarik Bangun Pabrik di Cilegon, Krakatau Steel Siapkan Lahan 500 Hektar
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2025: Antam dan Galeri24 Stabil, UBS Naik Tipis
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2025: Antam dan Galeri24 Stabil, UBS Naik Tipis
Ekbis
IPO Bank Daerah Perlu Siapkan Fundamental, Bukan Sekadar Dividen
IPO Bank Daerah Perlu Siapkan Fundamental, Bukan Sekadar Dividen
Ekbis
IHSG Bakal Menguat di Hari Pertama Usai Libur Idul Adha? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Bakal Menguat di Hari Pertama Usai Libur Idul Adha? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Wall Street Ditutup Bervariasi, Kemajuan Diskusi AS dan China di London Jadi Sorotan
Wall Street Ditutup Bervariasi, Kemajuan Diskusi AS dan China di London Jadi Sorotan
Ekbis
Diskon Tol Trans Jawa pada 27-29 Juni, Jakarta-Semarang Rp 330.800
Diskon Tol Trans Jawa pada 27-29 Juni, Jakarta-Semarang Rp 330.800
Ekbis
Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Tak Semua Perusahaan Koordinasi Saat Mengurus Izin Penambangan Nikel
Bupati Raja Ampat: Tak Semua Perusahaan Koordinasi Saat Mengurus Izin Penambangan Nikel
Ekbis
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Ekbis
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Energi
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
Keuangan
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Ekbis
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau