Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK

Kompas.com - 09/01/2020, 06:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

7

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menjabarkan secara rinci kronologi kasus yang membelit Jiwasraya hingga berakhir tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi di dalam perusahaan. Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Investigasi Jiwasraya, BPK Bakal Periksa OJK dan BEI

Adapun kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002. Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia, Manchester City, pada 2014.

Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Disebutkan sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015.

Pemeriksaan BPK

Adapun dalam kurun waktu 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.

Baca juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs China, 5 Dicoret dari Skuad

Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Pada tahun 2016 pula, Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko atas potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.

"Jadi ini sudah dideteksi pada 2016," tutur Agung.

Halaman:
7
Komentar
saran, kurangi iklan pada lamannya, karena membuat pembaca menjadi enggan untuk membaca
Baca tentang


Terkini Lainnya
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
Ekbis
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
Ekbis
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Keuangan
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
Ekbis
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Ekbis
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
Ekbis
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Ekbis
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Energi
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Ekbis
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Ekbis
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Ekbis
 DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
Ekbis
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Keuangan
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
Ekbis
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau