Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Kompas.com - 22/01/2020, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) tidak berada di bawah pengawasan mereka.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Jawaban ini mengacu pada pertanyaan salah satu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang menanyakan alasan Asabri dan Taspen tidak dalam pengawasan OJK.

Padahal, di OJK terdapat undang-undang yang mengatur perasuransian, yakni UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri

"Asabri dan Taspen itu dana pensiun. Kenapa tidak masuk dalam pengawasan OJK? Di dalam pasal undang-undang OJK itu jelas tertulis bahwa pengaturan OJK itu meliputi dana pensiun. Undang-undang bisa kalah dengan peraturan pemerintah itu bagaimana ceritanya?" tanya Misbakhun di rapat tersebut, Rabu (22/1/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pun menjawab pertanyaan tersebut.

Ia mengatakan, untuk adanya aturan tersebut dibutuhkan pengkajian. Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, OJK memiliki keterbatasan pengawasan untuk perusahaan asuransi.

"Ini mungkin perlu pendalaman. Mungkin waktu kami masuk ini sudah ada dan kemudian ada Permen dan PP setingkat kementerian. Pada saat ini tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk Asabri dan Taspen. Karena ada iuran pasti dan tak pasti sehingga mereka membuat unit usaha sendiri," jelas Riswinandi.

Baca juga: Dicecar DPR soal Saham Gorengan, Ini Pengakuan OJK

Berbeda dengan BPJS yang ternyata masuk radar pengawasan OJK. Riswandi kembali menekankan, OJK hanya dasar asuransinya saja. Termasuk jaminan sosial.

"Kita lebih banyak pada pengawasan prudentialnya. Masalah yang lainnya tentu, jaminan sosial itu di ranah kami," ucapnya.

Terkait penjelasan tersebut, Komisi XI DPR pun mulai tertarik adanya perlakuan serta pengawasan yang berbeda antara perusahaan asuransi yang di bawah pengawasan OJK dan di luar kendali OJK.

Secara terpisah, Ombudsman RI bakal mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang terkait dengan kasus PT Asabri (Persero).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, bakal menginvestigasi penggagas terbitnya PP tersebut. Sebab, ada beberapa isi PP yang tidak relevan dengan peraturan perusahaan asuransi, seperti terbatasnya kewenangan OJK di dalam Asabri.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Dalam PP tersebut, Alamsyah menyebut OJK yang notabene adalah regulator jasa keuangan tak masuk dalam daftar pengawas eksternal. Sementara OJK sudah dibentuk pada 2015.

Adapun yang masuk dalam pengawas eksternal dalam PP 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi TNI/Polri dan ASN Kemenhan itu hanya meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Paralelisme Pembangunan Prabowo dan Deng Xiaoping
Paralelisme Pembangunan Prabowo dan Deng Xiaoping
Ekbis
Tips Trading Kripto Aman: Hindari 'All In' dan Wajib Punya 'Trading Plan'
Tips Trading Kripto Aman: Hindari "All In" dan Wajib Punya "Trading Plan"
Cuan
AS Bela Israel dan Serang Iran, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 130 Dollar AS Per Barrel
AS Bela Israel dan Serang Iran, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 130 Dollar AS Per Barrel
Energi
Tips Trading Aset Kripto untuk Pemula: Hindari Beli di Puncak, Pahami Psikologi Pasar
Tips Trading Aset Kripto untuk Pemula: Hindari Beli di Puncak, Pahami Psikologi Pasar
Cuan
AS Serang Iran Bikin Panik Pasar Kripto, Bitcoin Amblas ke 99.000 Dollar AS
AS Serang Iran Bikin Panik Pasar Kripto, Bitcoin Amblas ke 99.000 Dollar AS
Cuan
AS Bom Iran, Harga Bitcoin Jatuh di Bawah 100.000 Dollar AS, Pasar Kripto Rontok
AS Bom Iran, Harga Bitcoin Jatuh di Bawah 100.000 Dollar AS, Pasar Kripto Rontok
Cuan
Astra Raih Penghargaan Tempat Kerja Terbaik se-Asia 2025
Astra Raih Penghargaan Tempat Kerja Terbaik se-Asia 2025
Karier
Amazon dan Microsoft Pangkas Karyawan di Tengah Gencarnya Investasi AI
Amazon dan Microsoft Pangkas Karyawan di Tengah Gencarnya Investasi AI
Ekbis
Imbas AS Serang Iran, Investor Waspadai Reaksi Spontan Pada Pembukaan Bursa Saham Global Besok
Imbas AS Serang Iran, Investor Waspadai Reaksi Spontan Pada Pembukaan Bursa Saham Global Besok
Cuan
7 Kesalahan Frugal Living yang Justru Bisa Buat Kantong Anda Jebol
7 Kesalahan Frugal Living yang Justru Bisa Buat Kantong Anda Jebol
Ekbis
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025 Weekend Rp 60.000, Cek Rincian dan Cara Belinya
Harga Tiket PRJ 2025 Weekend Rp 60.000, Cek Rincian dan Cara Belinya
Ekbis
AS Ikut Serang Iran, Rupiah Bisa Tertekan, Emas dan Dollar AS Bakal Menguat
AS Ikut Serang Iran, Rupiah Bisa Tertekan, Emas dan Dollar AS Bakal Menguat
Keuangan
Perjanjian Perdagangan RI-Eurasia Hampir Rampung, Tujuan Ekspor Baru di Depan Mata
Perjanjian Perdagangan RI-Eurasia Hampir Rampung, Tujuan Ekspor Baru di Depan Mata
Ekbis
Kapan Bank Muamalat Melantai di Bursa?
Kapan Bank Muamalat Melantai di Bursa?
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau