Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Kualitas Kredit, BTN Gandeng Kejagung

Kompas.com, 9 Februari 2020, 06:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerja sama BTN dengan Kejagung akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN,” ujar Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: BTN Bidik 2,7 Juta Pengguna Mobile Banking

Menurut Yossi, Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalah lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerja sama ini sangat penting bagi BTN dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dialami perseroan,” ungkapnya.

Adapun Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, untuk memitigasi risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh BTN, kerja sama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN.

"Kerja sama ini akan sangat mendukung perseroan, apalagi saat ini kita sedang fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama menyangkut aset yang harus ditagih yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap," terang Pahala.

Baca juga: Soal Kabar Window Dressing, Ini Penjelasan BTN

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Dalam kerja sama ini, Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.

Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN, dalam bentuk Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Audit Hukum di Bidang Perdata.

Baca juga: Duit Rampasan dari Koruptor Bakal Dipakai Prabowo Lunasi Utang Whoosh

Sementara untuk tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum.

Ini untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
Ekbis
Maybank Indonesia Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 1,30 Triliun, Naik 53,9 Persen
Maybank Indonesia Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 1,30 Triliun, Naik 53,9 Persen
Ekbis
Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 26.000, Simak Rincian Per 5 November 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 26.000, Simak Rincian Per 5 November 2025
Cuan
IHSG Dibuka Melemah ke 8.201
IHSG Dibuka Melemah ke 8.201
Cuan
Masih Tertekan, Rupiah Pagi Melemah ke Posisi Rp 16.739 Per Dollar AS
Masih Tertekan, Rupiah Pagi Melemah ke Posisi Rp 16.739 Per Dollar AS
Keuangan
Prabowo Tegaskan Pemerintah Akan Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Prabowo Tegaskan Pemerintah Akan Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Ekbis
Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang Online
Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang Online
Ekbis
Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 9,34 Persen, Capai 16,55 Juta Ton
Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 9,34 Persen, Capai 16,55 Juta Ton
Rilis
Menko Airlangga Sebut QRIS Jadi Sistem Pembayaran yang Ditakuti Dunia
Menko Airlangga Sebut QRIS Jadi Sistem Pembayaran yang Ditakuti Dunia
Keuangan
Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek Cicilannya
Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek Cicilannya
Ekbis
BNI Raup Laba Rp 15 Triliun di Tengah Likuiditas Ketat, Simak Rekomendasi Analis
BNI Raup Laba Rp 15 Triliun di Tengah Likuiditas Ketat, Simak Rekomendasi Analis
Cuan
Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus Dihindari
Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus Dihindari
Cuan
IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham dari Para Analis
IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham dari Para Analis
Cuan
Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 1 Persen, Dollar AS Sentuh Level Tertinggi Tiga Bulan
Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 1 Persen, Dollar AS Sentuh Level Tertinggi Tiga Bulan
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau