Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran

Kompas.com - 11/02/2020, 08:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengatur upah per jam dalam omnibus law RUU Cipta Kerja untuk beberapa sektor pekerjaan tertentu.

Adapun omnibus law RUU Cipta Kerja salah satunya bertujuan untuk merealisasikan konsep easy to hire dan easy to fire. Sistem upah per jam dengan konsep easy to hire dan easy to fire ini telah diterapkan di beberapa negara-negara maju.

Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upah per jam erat kaitannya dengan asuransi pengangguran. Sayangnya asuransi pengangguran luput dalam pembahasan omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker

"Di negara maju, easy to fire easy to hire untuk lay off (pemberhentian) karena di situ ada asuransi pengangguran yang kuat. Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru," ujar Bhima di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Bhima menyebut asuransi pengangguran sangat penting dibutuhkan bila pemerintah membahas upah per jam.

Asuransi pengangguran setidaknya memberikan kepastian bagi para pekerja yang di PHK untuk menerima pelatihan dan mendapat pekerjaan baru dengan akumulasi upah bulanan yang lebih baik.

Baca juga: Ekonom: Omnibus Law Tak Jamin Investor Minat Tanamkan Modal di RI

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
TikTok Buka Suara Setelah Pedagang Protes Integrasi Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop
TikTok Buka Suara Setelah Pedagang Protes Integrasi Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis
Negosiasi Tarif Trump Berakhir 8 Juli, Sudah Ada Titik Terang?
Negosiasi Tarif Trump Berakhir 8 Juli, Sudah Ada Titik Terang?
Ekbis
Coca Cola Tutup Pabrik di Bali, Imbas Penjualan yang Terus Turun
Coca Cola Tutup Pabrik di Bali, Imbas Penjualan yang Terus Turun
Ekbis
Efek Kelebihan Pasokan hingga Penurunan Kualitas, Apa Dampaknya untuk Saham Nikel?
Efek Kelebihan Pasokan hingga Penurunan Kualitas, Apa Dampaknya untuk Saham Nikel?
Ekbis
Kapan Jadwal Pembagian Dividen Bukit Asam (PTBA)?
Kapan Jadwal Pembagian Dividen Bukit Asam (PTBA)?
Cuan
RUPST Samator (AGII) 2025 Sahkan Dividen 25 Persen dari Laba Bersih dan Dorong Transformasi Digital
RUPST Samator (AGII) 2025 Sahkan Dividen 25 Persen dari Laba Bersih dan Dorong Transformasi Digital
Ekbis
Pemerintah Serius Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantura, Proyek Dimulai Tanpa Penundaan
Pemerintah Serius Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantura, Proyek Dimulai Tanpa Penundaan
Ekbis
4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Belum Tentu Miliki Cadangan Migas Ekonomis
4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Belum Tentu Miliki Cadangan Migas Ekonomis
Ekbis
Ekspor Produk Hijau ke Jepang Digenjot, SMBC Siap Buka Akses Pasar Baru
Ekspor Produk Hijau ke Jepang Digenjot, SMBC Siap Buka Akses Pasar Baru
Ekbis
Akui Harga Singkong Masih di Bawah Rp 1.000, Begini Penjelasan Wamentan
Akui Harga Singkong Masih di Bawah Rp 1.000, Begini Penjelasan Wamentan
Ekbis
Konflik Israel-Iran Bikin Pasar Kripto Waspada, Bagaimana Nasib Bitcoin?
Konflik Israel-Iran Bikin Pasar Kripto Waspada, Bagaimana Nasib Bitcoin?
Cuan
Gelar RUPS, MR DIY Beberkan Rencana Penggunaan Laba Bersih dan Rombak Pengurus
Gelar RUPS, MR DIY Beberkan Rencana Penggunaan Laba Bersih dan Rombak Pengurus
Ekbis
Kemenko Pangan Hidupkan Lagi Semangat Minum Susu Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Kemenko Pangan Hidupkan Lagi Semangat Minum Susu Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Ekbis
Keyakinan Konsumen Terendah Sejak 2022, Pemerintah Siapkan Diskon Belanja dan Stimulus
Keyakinan Konsumen Terendah Sejak 2022, Pemerintah Siapkan Diskon Belanja dan Stimulus
Ekbis
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Pekan
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Pekan
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau