Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...

Kompas.com - 12/02/2020, 16:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden dan draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ri Puan Maharani.

Di dalam penyerahan tersebut, Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Pemerintah berterimakasih atas waktu Ketua DPR. Pemerintah hadir bersama tujuh menteri, dengan tujuan menyerahkan surpres, menyerahkan draft undang-undang dan naskah akademik semua sudah dilengkapi," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Di dalam paparannya Menko Airlangga menegaskan draft RUU yang diserahkan kepada DPR saat ini berjudul RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tak lagi menggunakan istilah Cipta Lapangan Kerja.

Hal tersebut menyusul berbagai penolakan pub lik yang juga menyebut RUU sapu jagat tersebut sebagai RUU Cilaka.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Ini judulnya Cipta Kerja, disingkat dengan Ciptaker, jangan dipleset-plesetin," ujar dia.

Di dalam draft final yang diserahkan ke DPR tersebut, berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Baca juga: Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran


Adapun secara keseluruhan, terdapat 79 undang-undang yang diringkas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dan tentu harapannya ini pemerintah akan serahkan ke DPR dan diproses sesuai dengan mekanisme di DPR," ujar dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Perundingan IEU-CEPA Segera Rampung, Produk RI Eropa Bakal Bebas Tarif
Perundingan IEU-CEPA Segera Rampung, Produk RI Eropa Bakal Bebas Tarif
Ekbis
Prudential Gandeng Bali International Hospital, Perluas Layanan Kesehatan Nasabah
Prudential Gandeng Bali International Hospital, Perluas Layanan Kesehatan Nasabah
Keuangan
Peran Ayah dan Anak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Peran Ayah dan Anak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Energi
Di Balik Statistik: Pengangguran Indonesia Tak Sama dengan Eropa
Di Balik Statistik: Pengangguran Indonesia Tak Sama dengan Eropa
Ekbis
SBR014 Terbit Besok, Ini Keuntungannya untuk Investor
SBR014 Terbit Besok, Ini Keuntungannya untuk Investor
Cuan
Menko Airlangga: Kebijakan Tarif 32 Persen AS untuk Indonesia Ditunda
Menko Airlangga: Kebijakan Tarif 32 Persen AS untuk Indonesia Ditunda
Ekbis
Mentan Amran Segera Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Mentan Amran Segera Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Ekbis
Dari Netflix hingga Kripto: Fiskal Tak Lagi Konvensional
Dari Netflix hingga Kripto: Fiskal Tak Lagi Konvensional
Ekbis
Jejak Riza Chalid: Dari Skandal 'Papa Minta Saham' hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Jejak Riza Chalid: Dari Skandal "Papa Minta Saham" hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Energi
Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait dengan Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)
Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait dengan Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)
Ekbis
Beras Oplosan Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan hingga Rugi Rp 99 Triliun
Beras Oplosan Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan hingga Rugi Rp 99 Triliun
Ekbis
Kantongi Izin OJK, Bagaimana Sejarah BPR Syariah Matahari Milik Muhammadiyah?
Kantongi Izin OJK, Bagaimana Sejarah BPR Syariah Matahari Milik Muhammadiyah?
Syariah
Beras Oplosan Marak di Pasar dan Supermarket, Indikator Pengawasan Masih Lemah
Beras Oplosan Marak di Pasar dan Supermarket, Indikator Pengawasan Masih Lemah
Ekbis
Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur
Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur
Keuangan
Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Super Air Jet Beri Kompensasi
Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Super Air Jet Beri Kompensasi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau