Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kompas.com - 19/02/2020, 13:02 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik.

Dalam rapat tersebut Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai. Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

Baca juga: Sri Mulyani Tagih Cukai Plastik Hingga UU Kenaikan Bea Materai ke DPR

"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sebelumnya menurut Srimulyani Indonesia di 22 kota memang sudah memiliki peraturan daerah terhadap aturan penggunaan plastik yaitu melalui instrumen larangan.

"Masyarakat apabila ingin berbelanja di supermarket sudah dianjurkan membawa kantong sendiri yang ramah lingkungan dan apabila ingin mendapatkan kantong plastik dikenakan biaya tambahan di toko-toko dan itu berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.

Baca juga: Heran Pinkan Mambo Seolah Mengeluh Padahal Pesanan Donat Ramai, Raffi Ahmad: Kalau Laku Kan Bersyukur

Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

"Jadi kalau barang yang sifatnya non fabrikasi seperti kantong plastik gula dan sejenisnya tidak dikenakan biaya cukai," jelasnya.

Apabila perencanaan ini diterima dan disetujui oleh komisi XI ketika jumlah konsumsi kantong plastik sebesar 53.532.609 kilogram per tahun maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 1,6 triliun.

Srimulyani juga memaparkan untuk beberapa negara besar seperti negara Irlandia pada tahun 2007 besaran tarif cukainya sebesar Rp 332.990 per kilogram, Kamboja pada tahun 2016 tarif cukainya sebesar Rp 127.173 per kilogram dan Wales pada tahun 2011 tarif cukainya sebesar 85.534 per kilogramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pedas,wkwkwkwk..... subsidi bbmnya jg ya bu


Terkini Lainnya
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Ekbis
Ini Alasan BPS Belum Adopsi Garis Kemiskinan dari Bank Dunia Terbaru
Ini Alasan BPS Belum Adopsi Garis Kemiskinan dari Bank Dunia Terbaru
Ekbis
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.543, Kurs Rupiah Melemah
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.543, Kurs Rupiah Melemah
Ekbis
Dukung Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng-DIY Fasilitasi Kawasan Berikat untuk PT Long Well International
Dukung Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng-DIY Fasilitasi Kawasan Berikat untuk PT Long Well International
Ekbis
Gandeng Perusahaan Turkiye, PT PAL Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL
Gandeng Perusahaan Turkiye, PT PAL Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL
Industri
Konsisten Permudah Nasabah, Transaksi QRIS Antarnegara di Livin’ by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat
Konsisten Permudah Nasabah, Transaksi QRIS Antarnegara di Livin’ by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat
Rilis
Menimbang Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dan AS
Menimbang Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dan AS
Ekbis
Barang Amerika Bebas Tarif Masuk RI, Wamenperin: Tantangan Bagi Industri Dalam Negeri
Barang Amerika Bebas Tarif Masuk RI, Wamenperin: Tantangan Bagi Industri Dalam Negeri
Ekbis
Zulhas: Beras Oplosan Tidak Ditarik dari Pasar,  tapi Turunkan Harganya atau Kami Tindak Tegas!
Zulhas: Beras Oplosan Tidak Ditarik dari Pasar, tapi Turunkan Harganya atau Kami Tindak Tegas!
Ekbis
Alasan Pemerintah Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Alasan Pemerintah Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Ekbis
Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Kimia Farma Sebar Layanan Kesehatan ke Pelosok
Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Kimia Farma Sebar Layanan Kesehatan ke Pelosok
Ekbis
Mulai 4 Agustus, Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Dihentikan
Mulai 4 Agustus, Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Dihentikan
Belanja
Menyoal Passing Grade Dalam Seleksi Calon ASN
Menyoal Passing Grade Dalam Seleksi Calon ASN
Ekbis
PGN Lirik Potensi Pasar Gas Bumi di Tambang Emas Halmahera
PGN Lirik Potensi Pasar Gas Bumi di Tambang Emas Halmahera
Energi
9,03 Persen Penduduk RI Masih Miskin, BPS: Terendah dalam 2 Dekade
9,03 Persen Penduduk RI Masih Miskin, BPS: Terendah dalam 2 Dekade
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau